Detiknews.id Surabaya – Berdasarkan LP/ 210 /A/ V/ 2020/ SPKT/ Restabes Surabaya. Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan Kasubnit I Iptu Danang Eko Abrianto berhasil menangkap Pur Mudjiantoro seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) (42) warga Jalan Mulyorejo RT 002, Mulyorejo Surabaya.
Usai memakai Sabu, pelaku ditangkap unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang masih asyik menikmati sisa sabu. Kegiatan ungkap kadus berada di Mapolrestabes Surabaya Jalan Raya Sikatan Surabaya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, kejadian bermula seminggu yang lalu. Saat itu anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka PM.
“Setelah dilakukan upaya penangkapan dan berhasil menangkap tersangka PM sekirapukul 22.00 WIB di parkiran salah satu Hotel di Surabaya, ” ungkapnya. Rabu (03/06/2020)
Lanjut Memo, sewaktu dilakukan penggeledahan tersangka PH dengan ditemukan 1 poket plastik berisi sabu dengan berat ± 0, 34 gram beserta bungkusnya di dalam saku celana yang dipakai.
“Kemudian melakukan penggeledahan didalam kamar Hotel tersebut, dan dilakukan interogasi terhadap tersangka PM mengaku bahwa mendapatkan sabu dengan cara membeli kepada KR dengan cara diranjau didaerah kuburan Rangkah Surabaya dan membeli sebanyak 1 poket dengan harga Rp 300 ribu,-, ” jelasnya.
Barang bukti yang disita petugas berupa 1 poket plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,34 gram beserta bungkusnya, 1 buah pipet kaca masih ada sisa narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,26 gram beserta pipetnya, dan Bong/alat hisap.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna untuk penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (M9)
Komentar