Unit Reskrim Polsek Muara Baru Ringkus Pelaku Pencurian di Atas KM.Haikal 07

Detiknews.id – Polsek Muara Baru yang dipimpin Kapolsek Muara Baru AKP. Dwi Susanto, SH, MM melalui Kanit Reskrim IPTU Eri Suroto, SH berhasil meringkus pelaku yang diduga melakukan pencurian di Atas KM. HAIKAL 07 yang sedang sandar di Dermaga Barat Pelabuhan Muara Baru, Jumat, (19/10/2018) sekira Jam 04.30 Wib.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 19 Oktober 2018 Aipda Muklis dan Brigadir Deri Sekira jam 04.00 WIB melaksanakan observasi di Dermaga Barat untuk mengantisipasi Tindak Pidana Pencurian diatas kapal.

Pada saat petugas melintas di dermaga barat ada keributan dan ternyata penjaga kapal mencurigai seorang laki-laki yang belum dikenal turun dari kapal. Selanjutnya, melihat seseorang yang dengan gerak gerik mencurigakan kemudian saksi memanggil pelaku namun pelaku langsung melarikan diri akan naik bajaj.

Baca Juga
Pelaku Pencurian HP di Atas Kapal Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Sunda

Kemudian pelaku berhasil diamankan diketahui Pelaku berinisal B alias BAT (33) warga Jalan Tanah Merdeka Gg. Mawar Rt. 007 Rw. 07 No. 20 Kel. Kali Baru Kec. Cilincing Jakarta Utara.

Selanjutnya, pelaku dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan berhasil disita barang bukti berupa 1 unit Handphone merk VIVO YS 5. Dari kantong celana depan sebelah kiri. Dari hasil interogasi tersangka bahwa 1 (satu) unit Hp merk VIVO YS 5 milik Korban Zainal Abidin ABK KM. Haikal 07.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Baru guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, ujar Kapolsek Muara Baru AKP. Dwi Susanto, SH, MM.

Baca Juga
Polres Palangka Raya Kejar Pelaku Pencurian Pecah Kaca Mobil

(Manurung)

Komentar

Berita Terkait