Tiga Tersangka Pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang, Menyerahkan Diri

Detiknews.id Surabaya –Polda Jatim kembali mengamankan pelaku pengrusakan dan pembakaran Markas Polsek Tambelangan Sampang Madura.

Tiga pelaku yang menyerahkan diri antara lain Satiri (42), Bukhori alias Tebur (33) dan H.Abdul Rahim (49). Mereka adalah warga Desa Samaran Tambelangan Sampang.

Foto : Kabid Humas Polda Jatim dan Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim menunjukkan barang bukti – detiknewsid/m9

Saat relese, Kasubdit I Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera mengatakan tiga orang tersebut mulanya masih berstatus saksi saat menyerahkan diri ke Polres Sampang.

” Hasil pemeriksaan dan dilanjutkan dengan gelar perkara ketiga orang tersebut cukup bukti dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” katanya.

Masih dengan Suryono, tiga orang itu juga terlibat melakukan pelemparan batu ke arah Mapolsek Tambelangan. Peran dari tiga pelaku ini sama dengan tersangka sebelumnya ikut melakukan pelemparan menggunakan batu-batu ke arah Polsek Tambelangan.

” Tiga orang ini menyerahkan diri ke Polres Sampang. Lalu diserahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan. Dan terbukti ketiganya terlibat penyerangan dan pembakaran Mapolsek Tambelangan, ” katanya. Rabu (12/06/2019)

Selain itu, ada sejumlah terduga pelaku perusakan dan pembakaran lain yang belum diamankan. Ia pun mengimbau nama-nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sisanya 13 orang segera menyerahkan diri. Kendati demikian, polisi juga tetap melakukan upaya pengejaran.

Foto : Barang bukti yang disita petugas – detiknewsid/m9

Sebelumnya, Polda Jatim juga telah membekuk enam orang tersangka dalam perkara ini. Para tersangka itu yakni Habib Abdul Kodir Alhadad (AKA), Habib Hasan (H). Ali (A), Hadi (H), Supandi (S), dan A Muhtadir (AM).

Akibat perbuatannya, dijerat pasal berlapis tentang pengerusakan, pembakaran, dan pengeroyokan, yakni pasal 200 ke-1 dan ke-3 KUHP, pasal 187 KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP. (M9)

Komentar