Tiga Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Berhasil Diungkap Polres Bangka Barat

Detiknews.id,Muntok — Polres Bangka Barat berhasil mengungkap tiga kasus sekaligus, Kasus TINDAK PIDANA “Pencurian dengan Pemberatan” di Tiga TKP yang berbeda, Jumat, (06/12/2019)

Menurut sumber dari Humas Polres Bangka Barat kepada awak media detiknews.id pada,Minggu sore (08/12/2019) menjelaskan ,” Bahwa Jajaran Polres Bangka Barat berhasil meringkus dua pelaku yang sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Bangka Barat,pelaku masing – masing berinisial Ri (16 ) warga Kp.Daya Baru Ds.Belo Laut Kec.Muntok Kab. Bangka Barat ,Ri juga merupakan residivis dua kali melakukan pencurian dan Yu (16 ) warga Gg. Nursoba Kp. Keranggan Atas Kel.Tanjung Kec.Muntok Kab.Bangka Barat.

“Untuk 3 (tiga) kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berbeda TKP yang berhasil kami amankan ada dua orang pelaku,” terang Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK,

Baca Juga
Konferensi Pers Sat Polair Polres Babar Bekuk Nahkoda Kapal TB Aquarius III

Polres Bangka Barat berhasil meringkus dua orang pelaku dalam kasus pencurian dengan kekerasan,Dua pelaku berinisial RI dan YU sedangkan RI merupakan residivis sedangkan untuk TKP yang pertama TKP di dalam rumah di Kp.daya Baru Dusun V Kel / Ds.Belo Laut Kec.Muntok Kab.Bangka Barat atas nama pelapor Beruri Bin Umar ( Alm ) ke dua TKP di dalam rumah di Kp.Daya Baru Pal lV Kel/Ds. Belo Laut Kec.Muntok Kab.Bangka Barat atas nama pelapor Hariyanto Als Rian Bin Parjio dan yang ke tiga di dalam rumah kontrakan di Kp.Pait Jaya Desa Belo Laut Kec.Muntok Kab.Bangka Barat atas nama pelapor Suabdimabrur.

Selain meringkus para pelaku, pihak Polres Bangka Barat juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) buah gelang emas; 2 (dua) buah cincin emas; 1 (satu) buah tas warna hitam merk eiger; 1 (satu) buah tas warna hitam merk mamoth; 1 (satu) buah tas warna abu abu merk mont blanc; 1 (satu) unit SPM Jupiter Mx tanpa nopol warna ungu; 1 (satu) buah obeng bergagang merah; 1 (satu) buah jam tangan warna silver merk quick silver; 1 (satu) buah handphone merk vivo; 1 (satu) buah handphone merk oppo a3s berserta kotak; 1 (satu) buah buku BPKB a.n Jeffri Muhammad Shydik; 1 (satu) buah kartu ATM BRI; 4 (empat) buah kartu BPJS a.n Sejahteri; 1 (satu) buah kalung stanlis dengan mainan kalung kunci borgol.

Baca Juga
Polisi Perketat Keluar Masuk Barang Di Pelabuhan Tanjung Kalian Bangka Barat

Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan lebih siaga. Karena para pelaku kejahatan tidak akan melihat siapa korbannya.

“Jika di lingkungan warga masyarakat ada hal-hal yang mencurigakan atau ada tindak kejahatan, harap lapor secepatnya kepada kami (Polres Bangka Barat ),” jelas Kapolres Bangka Barat.

Jurnalis : Rey
Sumber : Humas Polres Babar

Komentar

Berita Terkait