Tiap Tamu Wajib Lapor ke Aparatur Desa di Balaraja

Detiknews.id.Tangerang – Setiap tamu diwajibkan melapor kedatanganya ke aparatur desa seperti ketua Rt, Rw, Kepala Dusun (Kadus), perangkat desa dan Kepala desa atau lurah di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Balaraja Kompol Feby Harianto mengatakan, berdasarkan berdasarkan kesepakatan Polsek Balarja, Kantor Kecamatan Balaraja, Koramil Balaraja dan Kepala Desa se-Kecamatan Balaraja diputuskan tamu yang masuk ke wilayah Kecamatan balaraja wajib lapor.

Keputusan itu diamambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19.

“Selain mewajibakan tamu lapor, kami juga meminta warga Kecamatan Balaraja stay at home (diam dirumah_red) selama 14 hari,” kata Feby beradasarkan keterangan tertulis yang diterima, Jum’at (10/4/2020).

Sealin itu, lanjut Feby, pihaknya juga terus mensosialisasikan pentingnya hidup bersih kepada masyarakat untuk mencegah covid-19.

Baca Juga
Anggota DPRD Banten Bagikan Sembako Melalui KNPI Balaraja

“Sosialisasi ke warga Lewat RT dan RW, mengimbau warga selalu menjada kebersihan lingkungan serta kebersihan diri,” ujarnya.
(tisna)

Komentar

Berita Terkait