Terlibat Aksi Unras di Sorong, 4 WNA Australia Dideportasi

Detiknews.id, – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendeportasi empat warga negara asing asal Australia dari Sorong, Papua, Senin (2/9/2019).

Berdasarkan keterangan yang diterima media ini, Kanim Kelas II TPI Sorong telah melakukan kegiatan Pendeportasian terhadap 4 (empat) WNA Australia yang sempat ikut aksi demonstrasi di Walikota Sorong pada tanggal hari Selasa, 27 Agustus 2019.

Adapun Empat WNA asal Australia yang dideportasi tersebut adalah Baxter Tom (37 tahun), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25). Diketahui, bahwa 4 (empat) WNA tersebut masuk Wilayah Indonesia tanggal 10 Agustus 2019 melalui TPI Pelabuhan Sorong dengan kapal yacht Valkyrie, pungkasnya.

Baca Juga
Kantor Imigrasi Ponorogo Bongkar Sindikat Jual Organ, Dirjen Silmy Karim Beri Penghargaan 

Selanjutnya, informasi yang berhasil diterima, kejadian bermula pada Selasa, (27/08/2019) bahwa pihak BAIS TNI dan Intelijen Polri menyampaikan informasi kepada Kanim Sorong bahwa terdapat Orang Asing yang ikut demonstrasi dan mengibarkan bendera Bintang Kejora. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Kanim Sorong beserta aparat Intelijen TNI dan Polri kemudian membuntuti 3 (tiga) WNA tersebut, dan setelah situasi aman dilakukan investigasi dan pemeriksaan dokumen.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak Kepolisian kemudian membawa 3 (tiga) WNA Australia tersebut ke Polresta Sorong untuk dilakukan pengamanan. Kemudian, esok harinya, Rabu, (28/08/2019), Kanim Sorong dan pihak intelijen setempat mendatangi kapal yacht Valkyrie di Pelabuhan Tanpa garam, Kota Sorong dan mengamankan 1 (satu) WNA Australia lainnya yang ternyata juga ikut serta pada demonstrasi di hari yang sama. Kepada 4 (empat) Orang Asing tersebut kemudian dibawa ke Kanim Sorong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga
Dipercaya UNIFIL, Satgas MPU Latihkan PHH Enam Negara Sektor Timur

Setelah melakukan serangkaian proses pemeriksaan, Senin, (2/09/2019) Kanim Sorong kemudian melaksanakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada WNA tersebut untuk keluar Wilayah Indonesia dan kembali ke negaranya, Australia.

Saat melakukan penindakan berupa deportasi, Kanim Sorong melakukan pengawalan dengan rute penerbangan pada 2 September 2019 kepada empat WNA Australia melalui Bandara Hasanudin, Makasar – Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menggunakan pesawat terbang menuju Sydney menggunakan pesawat Qantas QF.44 kecuali Ms. Davidson Cheryl Melinda. Untuk Ms. Davidson Cheryl Melinda akan berangkat ke Australia tanggal 4 September 2019 menggunakan pesawat Virgin Australian Airline pukul 15.45 WITA.

Pewarta: daniel

Komentar