Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Pesta Seks dan TPPO 

Ditreskrimum Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa Pijat Plus, Karaoke Plus dan prostitusi Pesta Seks. Kegiatan ungkap kasus berada di Balai Wartawan Polda Jatim.

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan pelaku TPPO / M9

Dugaan TPPO eksploitasi seksual dan prostitusi, dipaparkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, didampingi Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Suryono dan Kasubdit IV Renakta Jatim AKBP Ali Purnomo.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menuturkan, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, hari ini mengungkap tiga kasus besar terkait TPPO Pijat Plus di wilayah Blimbing Kota Malang, TPPO Karaoke di Kota Surabaya dan asusila berupa Pesta Seks di Batu Malang.

“Kami apresiasi kepada Subdit IV Renakta yang berhasil membongkar tiga kasus besar. Pertama TPPO dengan modus Pijat, pemilik menyediakan terapis untuk layanan seksual berupa Pijat Plus ke pengunjung. Diamankan empat tersangka, yaitu K alias T (59) warga Malang (pemilik usaha), ED alias R (29) warga Malang dan L (26) warga Blitar (terapis), dan R (35) warga Surabaya (tamu),” tuturnya.

Selanjutnya, untuk kasus kedua juga TPPO, dengan modus tempat Karaoke Plus. Pemilik menyediakan Pemandu Lagu (PL) untuk memberikan layanan seks kepada pengunjung di ruang Karaoke.

“Dalam kasus kedua ini, kami berhasil mengamankan tiga pelaku. Yaitu, M alias MO (30) warga Jember (Mami Karaoke), DH alias J (25) warga Majalengka (Pemandu lagu dan layani Plus) dan IS (40) asal Surabaya (tamu),” ungkapnya, Selasa, (01/10/2024).

Ditambahkan oleh Suryono, untuk kasus ketiga, Subdit IV Renakta Polda Jatim pada tanggal 22 September pukul 01.30 Wib, berhasil mengamankan 22 orang yang terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan, dalam keadaan telanjang sedang melakukan Pesta Seks secara bersamaan.

“Modusnya dengan sengaja membuat acara pesta seks, mengundang Pasutri dan laki-laki tanpa pasangan untuk melakukan kegiatan fantasi seks secara bersamaan. Hanya membayar Rp.800 ribu per orang, sudah bisa mengikuti pesta seks. Ini dilakukan di sebuah Villa yang terletak di Kota Batu Malang,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KUHP. (M9)

Komentar

Berita Terkait