Subdit II Ditreskoba Polda Jatim Bongkar Home Industri Rp 23 Miliar Pil Carnophen dan Pil LL 

Ditreskoba Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Subdit II Ditreskoba Polda Jatim melalui Unit III berhasil membongkar Home Industri, senilai Rp 23,15 Miliar Pil Carnophen dan Dobel L. Berhasil mengamankan 2 Residivis MY warga Surabaya dan ADH warga Sidoarjo, 2 tersangka lainnya KSM dan WD  (DPO). Ungkap kasus berada di Perumahan Jalan Kertajaya Indah Timur IX nomor 47 Surabaya.

Pil Carnophen dan Pil LL senilai 23,15 Miliar didapat dari dua tersangka residivis narkoba yang berhasil diamankan Ditreskoba Polda Jatim / M9

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto memimpin ungkap kasus,  didampingi Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, Kasubdit Penmas Polda Jatim AKBP Sinwan, Kasubdit II Ditreskoba Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana dan Kanit III Ditreskoba Polda Jatim Kompol Kurniawati DL.

Barang bukti yang disita petugas berupa, 9 bungkus plastik merah teh china berisi sabu bruto 8.929,191 gram, 9 bungkus klip ungu berisi ekstasi berlogo burung hantu total 1.568 butir dengan bruto 639,831 gram, 8 bungkus plastik krem ekstasi berlogo singa total 1.326 butir bruto 337,745 gram. Selain itu, total Pil Carnophen 1.080.000 Butir dan Pil berlogo Dobel L sebanyak 6.780.000 butir.

Barang bukti senilai 23,15 Miliar yang disita Ditreskoba Polda Jatim / M9

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, Ditreskoba Polda Jatim mengungkap kasus narkoba dan penemuan Home Industri pembuatan Pil Carnophen dan Pil Dobel L. Berhasil dibongkar setelah menangkap ADH warga Sidoarjo yang juga seorang Residivis tahun 2020.

“Penyidik berhasil menyita 9 kilo sabu dan 2,8 ribu pil ekstasi, dari pengungkapan ini penyidik melakukan pengembangan dan ditemukan gudang di wilayah Ampel. Selanjutnya, di Gudang itu penyidik menemukan barang bukti 6 juta butir,” terangnya.

Kabid Humas menjelaskan, dari pengembangan penyidik berhasil menangkap MY. Residivis kasus narkotika tahun 2018 di PN Surabaya. Dari tersangka MY, akhirnya penyidik membongkar Home Industri di Surabaya.

“Hasilnya, penyidik menyita barang bukti 6 juta lebih berbagai pil ekstasi,” jelasnya. Senin (20/05/2024)

Sementara, Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa memaparkan, ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ADH. Diduga mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang berinisial KSM (DPO). Menerima barang tersebut dari ranjauan pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kenjeran Kecamatan Bulak Surabaya.

“ADH menerima 1 buah koper biru berisi 20 bungkus plastik teh china merah diduga sabu dengan berat 1.000 gram,” jelasnya.

Menurutnya, sebelumnya pernah menyerahkan 6 bungkus plastik teh china warna merah diduga sabu bruto 1.000 gram dan 5 bungkus plastik teh china warna merah diduga sabu dengan berat 1.000 gram. Dimasukkan kedalam tas ransel, diranjau di daerah Gading Pantai dan Mer Kalijudan, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

“Sisa dari barang sabu dan ekstasi tersebut rencananya akan diserahkan kepada pembeli ditempat ranjau sesuai dengan petunjuk KSM (DPO),” ujarnya.

Masih kata Dirnarkoba, ADH berperan sebagai jembatan penghubung antara produsen dengan DPO atau beberapa orang yang diduga menjadi pembeli. Tak sampai di situ, polisi langsung mengembangkan kasus itu. Lalu, didapati identitas seseorang berinisial MY, warga Pacar Kembang Kecamatan Tambak Sari Surabaya.

“Untuk ADH, residivis tahun 2020, pernah diadili di PN Surabaya dan divonis 5 tahun. Lalu bebas pada bulan Juni tahun 2023. Sedangkan MY Residivis tahun 2018 diadili di PN Surabaya serta bebas pada tahun 2022,” ujarnya.

Dijelaskan, MY menerima Carnophen dan pil double L dari seseorang berinisial WD (DPO), di rumah kontrakan di Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya sebagai Home Industri. Lalu, dibawa ke tempat penyimpanan hasil produksi di ruko yang berada di Sidorame Baru Nomor 22, Semampir  Surabaya. Memakai mobil yang sudah tersedia untuk dibawa sesuai petunjuk WD (DPO).

“Tersangka MY mengaku, dalam menerima dan memindahkan narkotika itu sesuai dengan petunjuk dari WD. Bahkan, telah terjadi kedua kalinya, yakni pada Kamis (25/1/2024) untuk menerima yang awalnya 15 kardus besar dan 28 kardus kecil berisi pil Carnophen dan yang kedua pada Kamis (7/4/2024) untuk menerima 57 kardus berisi sediaan farmasi pil berlogo LL,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Dirnarkoba, sebelumnya MY pernah mengedarkan 2 buah kardus besar berisi 80 bungkus plastik klip yang diduga pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik klip berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 800 butir dengan mengambil didalam ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Surabaya.

“Atas pengungkapan jaringan kelompok ini, artinya Polda Jatim telah menyelamatkan ± 50 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim senilai Rp 23,15 Miliar,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2). Serta Pasal 435 dan 436 Juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (M9)

Komentar

Berita Terkait