Staf Kargo Bandara Juanda Difitnah Terlibat Judi Online 

Judi Online

Detiknews.id Surabaya – Staf Kargo Bandara Juanda berinisial D warga Desa Kebaron, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Difitnah terlibat Judi Online, yang  disebarkan oleh salah satu oknum melalui media online.

Terkait ini, Dodot (55) ayah korban tidak terima dengan tulisan di salah satu media online yang menyatakan bahwa anaknya ditangkap polisi terlibat judi online.

“Saya tidak terima anak saya difitnah, dia tidak pernah main judi online. Setiap hari dia pulang kerumah dan tidak pernah ditangkap polisi,” kata Dodot, orang tua terduga pelaku, saat klarifikasi di Mapolda Jatim, Selasa (17/09/2024) siang.

Dodot memaparkan, atas peristiwa ini nama baik keluarga kami tercemar di lingkungan masyarakat sekitar.

“Nama baik keluarga saya tercemar atas pemberitaan yang tidak benar itu yang menyatakan anak saya ketangkap polisi. Berita itu juga membuat resah pihak keluarga,” tambahnya.

Dijelaskan oleh Dodot, anaknya yang inisial D ini tulang punggung keluarga. Kesehariannya bekerja di kargo Bandara Juanda. Dia telah menikah dan mempunyai satu orang anak.

“Kami tidak pernah melihat adanya perilaku mencurigakan darinya yang mengarah pada aktivitas perjudian,” terangnya.

Soal tulisan itu, mohon kepada siapapun agar tulisan di media online itu menulis dan memberitakan yang benar. Jika tidak benar harusnya tidak ditulis sebagai bahan berita dan dimuat oleh media.

“Kami berharap sebagai orang tua korban, Media harusnya menulis berita sesuai fakta. Saya juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum tentu kebenarannya,” harapnya.

Sementara itu, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, melalui tim penyidik menyampaikan, bahwa Polda Jatim tidak pernah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inisial D.

“Kami tidak pernah melakukan penangkapan kepada terduga pelaku inisial D terkait judi online seperti yang diberitakan di media,” ungkap salah satu penyidik.

Untuk diketahui, kode etik Jurnalistik di tuliskan dalam Pasal 3, yang isinya bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi, pemberitaan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Jadi sebaiknya masyarakat jangan terpancing pemberitaan yang berkaita .n dengan sesuatu hal yang belum jelas. Sebagai warga negara yang cerdas, harus ditelaah dan dikaji kebenaran dari suatu pemberitaan. (M9)

Komentar

Berita Terkait