Sindikat Begal Asal Pasuruan Ditangkap Jatanras Polda Jatim

Ditreskrimum Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Sindikat Begal asal Pasuruan berhasil ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Tiga orang remaja pelaku begal warga Pasuruan yaitu, MWK (24), AMN (22), HMT (20) dan satu DPO.

Sindikat Begal asal Pasuruan ditangkap Unit II Jatanras Polda Jatim saat menjalankan aksinya. Modus ketiga sindikat begal ini tak segan membacok korbannya dengan senjata parang dan celurit yang selalu dibawa saat menjalankan aksi.

Menurut Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, para pelaku ini tidak mengenal waktu saat menjalankan aksinya, baik siang maupun malam hari selama mereka melihat ada target langsung di eksekusi.

“Umumnya pelaku-pelaku ini menjalankan aksinya dimalam hari, tapi komplotan mereka ini saat melakukannya tidak mengenal waktu,” jelasnya, Kamis (03/10/2024)

Lebih lanjut, Kasubdit Jatanras yang akrab dipanggil Jumhur ini mengatakan. Dari pengakuan ketiga pelaku ini, mereka baru pertama kali melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

“Ada satu DPO yang masih kita kejar, disinyalir dia juga tergabung dengan domplotan yang lain, yang kerap beraksi di daerah lain,” ungkapnya.

Ketiga tersangka yang diamankan ini adalah pelaku yang kerap beraksi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

“Mereka bertiga mempunyai peran masing-masing, sebagai perencana, sebagai penyedia sarana dan ada juga yang bertugas sebagai penjual barang hasil rampasan,” jelasnya.

Saat melakukan aksinya, para pelaku ini menunggu targetnya melintas di jalan sepi yang di kelilingi ladang tebu. Ditengah perjalanan yang dianggap aman, pelaku meneriaki korban dengan mengacungkan senjata tajam. Sehingga pelaku panik dan terjatuh, mereka tak segan melukai korbannya jika korbannya melawan.

“Setelah korbannya terjatuh, motor dirampas dan dibawa kabur,” ucapnya.

Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam jenis parang, jaket dan sepeda motor.

Akibat perbuatannya, ketiga remaja pelaku begal ini dikenakan pasal 365 2 ke 2 KUHP Jo pasal 480 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (M9)

Komentar

Berita Terkait