Sidang Perkara TPPU di PN Sidoarjo, Terdakwa Agung Wibowo Klaim Dijebak

PN Sidoarjo

Detiknews.id Sidoarjo – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menghadirkan kembali terdakwa Agung Wibowo. Dengan agenda pembelaan (pledoi), sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (27/3/2025).

Sidang perkara TPPU, berlangsung di Ruang Sari. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Tranggono, S.H., M.H., didampingi dua Hakim Anggota, Yuli Efendi, S.H., M.H., dan Rudy Setiawan, S.H. Perkara ini terdaftar dengan nomor 661/ PID.SUS/ 2024/ PN.SDA.

Dalam agenda pembelaan (pledoi), Kuasa Hukum terdakwa, Agus Purwono S.H, M.H., menegaskan bahwa kliennya merupakan korban salah tangkap oleh pihak kepolisian.

Ia mengungkapkan bahwa dasar penangkapan Agung Wibowo, merujuk pada laporan polisi nomor LP-B/ 472/ VI/ RES.1.11/ 2020/ UM/ SPKT Polda Jatim,  tertanggal 13 Juni 2020, yang dibuat oleh Antony Hartato Rusli.

Namun, menurut Agus, laporan tersebut tidak menyebutkan nama Agung Wibowo sebagai terlapor.

“Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan adalah Miftahur Roiyan, Elok Wahibah dan H. Musofaini, tidak ada nama klien kami, Agung Wibowo,” tegas Agus di hadapan majelis hakim.

Keterangan ini diperkuat oleh kesaksian langsung dari pelapor, Antony Hartato Rusli, dalam sidang sebelumnya pada 6 Januari 2025. Di hadapan majelis hakim, Antony membantah pernah melaporkan atau merasa dirugikan oleh Agung Wibowo.

“Saya tidak pernah melaporkan Pak Agung dan saya tidak merasa dirugikan oleh beliau,” ujar Antony di ruang sidang.

Terdakwa Agung Wibowo, usai persidangan, turut menyampaikan pernyataannya kepada awak media. Ia menegaskan bahwa dirinya adalah korban salah tangkap oleh Polda Jatim.

“Polisi menggunakan laporan Antony Hartato Rusli untuk menjerat saya. Padahal, Antony sendiri sudah menyatakan di persidangan bahwa ia tidak pernah melaporkan saya dan tidak merasa dirugikan,” ungkap Agung.

Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa menilai perkara ini seharusnya dihentikan demi hukum karena tidak ada pihak yang melaporkan maupun merasa dirugikan oleh kliennya. Agus Purwono, SH. MH. pun optimis bahwa Agung Wibowo akan dibebaskan.

“Sesuai dengan bukti- bukti yang kami tuangkan dalam pembelaan kami, kami optimis Agung Wibowo di putus bebas dalam perkara ini,” jelasnya.

Dengan alasan hukum :

1. Dalam LP No. LP-B/472/VI/RES.1.11/2020/UM/SPKT Polda Jatim tidak ada nama Agung Wibowo.

2. Ada bukti yang membuktikan jika Agung Wibowo tidak menggunakan uang 43,7 milyar dari PT. Kejayan Mas yang di transfer ke rek BCA atas nama Musofaini dan Miftahur Roiyan terkait jual beli tanah milik Miftahur Roiyan dan elok Wahibah lokasi tambak Oso, untuk kepentingan pribadi Agung Wibowo.

3. Ada bukti bahwa beberapa barang bukti yang disita dari agung Wibowo dan istri agung Wibowo yaitu ayu Anggraeni bukanlah hasil tindak pidana TPPU”

Namun keputusan kami kembalikan kepada Majelis Hakim, kiranya Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil adilnya, tegasnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan akan menyampaikan replik atau tanggapan atas pembelaan tersebut pada sidang berikutnya yang akan digelar pada 9 April 2025.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait klaim salah tangkap yang disampaikan oleh terdakwa. Semua pihak berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (M9)

Komentar

Berita Terkait