Siber Polda Jatim Tangkap Pelaku Hoax Virus Corona

Detiknews.id Surabaya – Pelaku penyebar Hoax bernama Hj. Nur Fadillah alias Dilla Binti Bujali (27) asal Sampang dengan akun “Dilla”. Warga Jalan Bulak Rukem Wonokusumo Semampir Surabaya,  terpaksa diamankan tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pasalnya Akun Facebook berisi Pasien virus corona sudah ada di RSUD SOETOMO Sby. Smoga kita smua sllu dlm lindungan Allah, Dan sllu jaga kesehatan dolor2 telah tersebar di dunia maya.

Barang bukti dan tersangka /M9

Kegiatan ungkap kasus berada di halaman Ditreskrimsus Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya. Bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kasubdit V Siber Polda Jatim AKBP Catur Wibowo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan,  Informasi hasil Patroli Siber Subdit V  Ditreskrimsus Polda Jatim dengan melakukan analisa dan penyelidikan keberadaan terduga pemilik akun tersebut.

“Selanjutnya,  Jum’at tanggal 6 Maret 2020 sekira pukul 11.15 WIB Personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, telah berhasil mengamankan terduga pemilik Akun Facebook Dilla atas nama Hj. Nur Fadilah, ” tuturnya. Senin (09/03/2020)

Di tempat terpisah Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gideon Arif Setyawan mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak telah  menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Pelaku telah menyebarkan berita hoax yang meresahkan masyarakat.

“Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit Handphone  Vivo V 15, Akun Media sosial berupa Facebook bernalma Dilla,  1 lembar bukti Screenshoot Dilla  di Group facebook Surabaya Digital City  (SDC), ” pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang RI Nomor1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana,  Pasal 14 ayat (1) (2) dan Pasal 15. Dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait