Satreskrim Polres Tuban Tangkap Residivis Spesialis Curas

Detiknews.id Tuban – Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Dika Elif Armansyah (25) warga Panyuran Palang dan Bagas Dwi Utomo (23) warga Dupak Krembangan Surabaya. Keduanya adalah Residivis Kasus Narkoba.

Kegiatan ungkap kasus dipimpin Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H didampingi Kompol Kompol Palma Fitria Fahlevi dan Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Ghananta. Kriminalitas Curas dilakukan kedua pelaku terhadap Sarmin (52) seorang sopir asal Kelurahan Kramat Jegu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

Kejadian pada rabu (06/07) sekira pukul 00.30 Wib bermula saat korban melintas di jalan raya pantura Tuban tepatnya KM 31-32 Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku.

Dalam konferensi pers, Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari di jalan raya dalam kondisi terpengaruh minuman keras dan menghentikan kendaraan calon korbannya.

“Kedua pelaku menuduh korban telah menyerempet sepeda motor yang dikendarai pelaku kemudian meminta ganti rugi kerusakan kepada sopir” Ucap AKBP Rahman kepada media.

Lebih lanjut Rahman Wijaya menjelaskan bahwa sebelum meminta ganti rugi pelaku juga melakukan pengancaman dan pemukulan serta merampas HP korban

“Karena ketakutan akhirnya korban memberikan uang tunai sebesar 400 ribu rupiah kepada pelaku, kemudian kedua pelaku meninggalkan korban dengan membawa barang milik korban” tandasnya.

Akibat perbuatannya saat ini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban dan pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait