Satreskrim Polres Tanjung Perak Ungkap 725 Kasus

Detiknews.id – Analisa Evaluasi (Anev) 2018, Polres Tanjung Perak dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Dimas Fery berhasil ungkap 725 kasus. Pemaparan kasus berada di Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Dimas Fery mengatakan, Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris.

“Kinerja Satreskrim Polres Tanjung Perak Berbanding lurus dari tahun sebelumnya, 936 di tahun 2017, 906 di tahun 2018 ada penurunan. Artinya Satreskrim Polres Tanjung Perak berhasil menekan angka kejahatan,” tuturnya Sabtu (29/2018)

Baca Juga
Polres Tanjung Perak Tangkap Pembunuh, Durasi 8 Jam 30 Menit

Masih dengan AKP Dimas, di tahun 2017 tindak kejahatan ditempati kasus Curanmor, di tahun 2018 tindak kejahatan ditempati oleh Kasus Penggelapan. Masyarakat hendaknya waspada dengan model baru melakukan kejahatan,” pungkasnya di ruang kerjanya.

Kami menghimbau kepada masyarakat, akan kinerja kepolisian. Hendaknya kepolisian dan masyarakat selalu waspada di manapun berada, baik modus lama atau modus baru di tahun 2019 semangat di akhir Tahun. (M9)

Komentar

Berita Terkait