Sabu Modus dalam Vitamin C, Pelaku Ditangkap Polisi Gresik

Detiknews.id Gresik – Berdasarkan informasi dari warga, Polsek Manyar berhasil menangkap seorang pria habis menggunakan Sabu dan barang bukti berupa pipet kaca. Dengan mengendarai  Honda Beat Nopol L 4686 K warna merah memasuki Desa Banjarsari Kecamatan Manyar, pelaku terperosok masuk ke dalam Tambak.

Kronologi kejadian bermula, tersangka motornya terperosok ke dalam tambak. Lantas ia minta tolong warga setempat. Tidak layaknya orang minta tolong, Budi Sugiantono justru berkata yang tidak elok didengar, mengundang curiga warga.

Disaat yang sama, Tim buru sergap (Buser) Polsek Manyar yang tengah melakukan kring dititik rawan kejahatan, mendapat informasi warga merespon cepat. Laki-laki mencurigakan dan motor terperosok di tambak dibawanya untuk interogasi.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH menerangkan, tersangka bernama Budi Sugiantono (37) asal Dusun Krajan II Rt.07 Rw.03 Desa Patemon, Tanggul, Jember.

“Ia tinggal di Kav. selatan No.06 Gang perintis Dusun Sambibulu Rt 47 Rw 04 Desa Sambisari, Taman, Sidoarjo,”terang Bima Sakti.

Menurut Bima, kecurigaan warga tidak salah, dimintai keterangan petugas di Mapolsek Manyar Budi Sugiantono malah ngelantur. Seketika insting Kanit Reskrim Ipda Ekwan Hudin, SH melakukan tes urine laki-laki mencurigakan ini.

“Alhasil positif mengkonsumsi Narkoba. Tak bisa lagi mengelak budak Narkoba itu mengakui barusan nyabu dirumahnya,” kata Alumni Akpol 2013. Rabu (24/02/2021)

Bima menambahkan, kami menemukan sebuah pipet kaca, satu botol alat hisap (bong) dan satu korek api untuk kemudian diamankan sebagai barang bukti.

“Tidak ada ruang bagi budak Narkoba diwilayah hukum Polsek Manyar.” tegasnya.

Barang bukti yang ditemukan di rumah Budi Sugiantono, berhasil menemukan 1buah plastik klip didalamnya terdapat plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,31 Gram bruto dan 1plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,26 Gram bruto. Disembunyikannya didalam bungkus bekas vitamin C disimpan rapat dalam almari ruang tamu.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 jo 127 UURI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman paling sedikit empat tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait