Detiknews.id Surabaya – Unit II (Tim 6) Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Jum’at, tanggal 26 Juni 2020, pukul 20.00 Wib, telah berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu. Parahnya sabu disimpan dalam Al-Qur’an.
Berdasarkan Laporan Polisi LP /244 /A /VI /2020 /SPKT /Restabes Surabaya. Ini diketahui petugas bermula dari infirmasi masyarakat. Pelaku Slamet Riyadi (45) tertangkap di dalam rumah Jalan Tenggumung Wetan Gang Delima Wonokusumo Semampir Surabaya.
Kanit Idik Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Danang Eko Abrianto mengatakan, pelaku ini menyimpan sabu dengan modus baru di dalam Al-Qur’an.
“Pelaku nekat menjadi pengedar sabu untuk ekonomi keluarga, ” tuturnya. Kamis (02/07/2020)
Lanjut Danang, pelaku kesehariannya bekerja sebagai pencari barang rongsokan alias pemulung ini menyimpan sabu dalam Alquran di rumah.
“Rupanya aksi tersebut diketahui petugas kemudian dilakukan penggerebegan. Setelah itu petugas menangkap pelaku dirumahnya beserta barang bukti, ” jelasnya.
Pelaku Slamet Riyadi mengaku, saya menjual sabu dengan harga Rp.100 ribu hingga Rp. 300 ribu perpoket, ” ungkapnya.
Barang Bukti yang disita petugas total 1, 10 gram berupa 3 poket sabu berat 0,35 gr, 0,35 gr, dan 0, 40 gr dan Handphone.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan oasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hukuman penjara. (M9)
Komentar