Detiknews.id Surabaya – Penasihat Hukum Ridwan Obet Pandjaitan, SH mendampingi klien Rai Cs dalam kasus sengketa tanah. Tanah yang menjadi masalah seluas 4.090 M² tertulis atas nama: Saman P. Sani (alm) di Jalan Manggis RT.00 Rw.00 Dusun Wringin Kurung Baru Desa Gempol Kurung Kecamatan Menganti Gresik.
“Tanah ini benar sesuai dengan Petok nomer 165 Persil 117 Kelas IID seluas 4.090 M² tertulis atas nama : Saman P. Sani, ” tutur Penasihat Hukum Ridwan Obet Pandjaitan, SH saat mendampingi klien Rai Cs. Jum’at (17/04/2020)
Lanjut Ridwan, hal ini juga terlampir di surat Kepala Desa Gempol Kurung bernama Nuriyadi menyikapi pemasangan papan plang kepemilikan yang dipasang ditanah Ahli Waris. Melalui nomer 590/ 32/ 437.111.20 /2020. Dalam surat tersebut Kepala Desa menjelaskan, dengan asumsi Covid-19 agar tidak mengganggu situasi negara.
“Akibat pencabutan papan plang ini, kami sebagai kuasa hukum pihak ahli waris, akan mengungkap kebenaran atas sengketa yang dilakukan oleh pelaku. Tentunya dengan mengklarifikasi dengan semua pihak terkait, “jelasnya.
Pihak Ahli Waris Rai menjelaskan, Ayah saya Saman menikah dengan ibu Kartining. Mempunyai 4 anak, Sani, Mansal, Mu’in dan saya sendiri. Ketiganya sudah Almarhum. Saya hanya mencari keadilan akan hak kami untuk keluarga kami dan keluarga saudara kami.
“Permasalahannya, kakak kandung ayah saya Saman yang bernama ibu Sarimah mempunyai anak bernama Untung. Istilahnya si Untung ini saudara sepupu saya, anak bude saya. Padahal rumah yang ditempati Bude saya dan anaknya, berdiri atas nama Ayah saya. Seharusnya sudah cukuplah diberi oleh Ayah saya. Tanah ini merupakan hak anak kandung dari Ayah Saman, masak juga harus dirampas, ” ungkapnya dengan meneteskan airmata.
Persoalan tanah ini sepengetahuan Kepala Desa Gempol Kurung, Camat Menganti, Kepolisian Sektor Menganti, Komandan Rayon Militer Kecamatan Menganti termasuk pihak-pihak Iainnya. Namun kami sebagai media akan mengkonfirmasi pihak terkait akan kebenarannya. (Red),
Komentar