PSBB Larang Mudik, Polres Tanjung Perak Amankan 7 Elp

Detiknews.id Surabaya – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak digelar sidak oleh Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum didampingi Kasatlantas Polres Tanjung Perak AKP Sigit Indra Puji Santoso.

Kapolres Introgasi sopir elp / M9

Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan melakukan tindakan tegas terkait PSBB mudik atau pulang kampung, giat ini telah disiapkan ditiap check point demi kebaikan bersama dalam pemutusan mata rantai Covid-19.

Dalam sidak, Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, jika mereka ini tidak bisa menunjukkan surat keterangan izin dari Kelurahan ataupun juga tidak membawa surat keterangan kesehatan yang menyatakan bahwa mereka ini bebas atau negatif daripada Covid-19, kami akan tindak tegas pelanggaran.

Baca Juga
Pedofilia Cabuli Murid, Satreskrim Polres Tanjung Perak Borgol Guru Bela Diri

“Kita ketahui bersama ada satu larangan terkait masalah mudik tentunya ada beberapa pengecualian. Seperti mereka yang ditangkap didaerah check point M. Nasir dan Suramadu, ” jelasnya. Rabu sore (13/05/2020)

Kasat lantas Tanjung Perak AKP Sigit Indra Puji Santoso menambahkan, PSBB ini memang ada kebijakan dari Menteri Perhubungan dengan mengeluarkan Permen bahwa hanya ada beberapa aparatur sipil, swasta maupun pemerintah juga orang yang membutuhkan kesehatan, perawatan dan orang meninggal.

“Seperti mahasiswa baru pulang dari luar negeri dan tenaga kerja dari luar negeri, semua itu diizinkan dengan pengecualian. Beberapa ketentuan persyaratan seperti Lembaga Negara. Itupun harus ada surat izin atau rekomendasi dari pimpinan, ” ungkapnya.

Baca Juga
Jual Sabu, Relawan Anti Narkoba Ditangkap Polres Tanjung Perak

Selama PSBB yang pertama kemarin untuk teguran ada sekitar 746, Kemudian untuk tilangnya sekitar 300 dan untuk check point di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak ada 4 yaitu di jalan Laksda M. Nasir, Dupak Rukun, Tol Tandes dan Suramadu.

Untuk kendaraan, di amankan hingga berakhir masa Covid-19. Untuk sopirnya dikenakan pasal 308c Jo pasal 173 ayat 1a kita kasih denda 300 ribu rupiah dan penumpangnya akan dikembalikan pulang.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan sekitar 7 Elp. Diduga membawa penumpang untuk melakukan kegiatan mudik. Mereka beda asal dan tujuannya mulai dari Madura, ada yang ke Probolinggo, bahkan ada yang mau ke Banyuwangi dan sebaliknya. (M9)

Baca Juga
45 Pelaku Judi Sabung Ayam Di Amankan Polres Tanjung Perak

Komentar

Berita Terkait