Prostitusi LC Baru 6 Bulan, Ditangkap Renakta Ditreskrimum Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Akibat terbelit ekonomi di masa Pandemi Covid-19, sebagian masyarakat menghalalkan segala cara. Salah satunya bisnis prostitusi, seperti yang dilakukan Mami Cristiani atau Sanny (46) warga Petemon Surabaya. Merupakan karyawan sebagai Leader Lady Escort (LC) di salah satu tempat Club dan Karaoke di Jalan Arjuna Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim didampingi Kanit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim / M9

Menurut Informasi masyarakat, tempat Karaoke tersebut menyediakan pemandu lagu dan telah menjadi ajang Prostitusi. Dengan menjajakan para LC bisnis lendir kepada para tamu yang datang.

Melalui Ditreskrimum Polda Jatim dibawah pimpinan Kasubdit IV Renakta Polda Jatim AKBP Lintar M memerintahkan anggotanya Kompol Arief Kristanto dan tim untuk menyelidiki kebenarannya.

“Mami Sanny ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada 13 Agustus 2020 lalu di club tempatnya bekerja. Diduga mami C mengambil keuntungan dari perbuatannya itu, ” tutur  Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Rabu (19/08/2020).

Lanjut Trunoyudo,  motif tersangka yaitu menawarkan asusila. Memudahkan dan mengadakan perbuatan cabul melalui aplikasi massage atau pesan kepada tamu LC atau pemandu lagu yang bisa memberi  pelayanan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.

“Korban Mami C pun beragam, 1 orang berusia 40 tahun warga Sedati Sidoarjo dan 1 orang berusia 28 tahun warga Karang Pilang Surabaya. Kedua korban tersebut setelah dipesan dibawa keluar kemudian melakukan hubungan intim dengan para tamu Hotel P Surabaya,  dekat dengan lokasi Karaoke,  ” jelasnya.

Ditempat yang sama Mami Sanny mengaku, saya sudah melakukan ini berjalan 6 bulan.

“Saya tidak menghubungkan tamu dengan LC. Sayapun tidak menerima keuntungan dari situ,” ungkapnya. Saat relese di Balai Wartawan Polda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 pakaian dalam wanita, 1 pakaian dalam pria, 1 alat kontrasepsi atau kondom bekas, 1 sprei putih,  1 kondom baru, bill hotel, 2 handphone dan uang tunai Rp 1,4 juta dan uang Rp 4 juta 450 ribu.

Akibat perbuatannya,  tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. Mami Sanny terancam hukuman 2 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait