Polsek Tempilang Berantas Penjualan Minunan Keras Jenis Arak

Tempilang,Detiknews.id — Untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilkum Polsek Tempilang,Jajaran Polsek Tempilang mengamankan pelaku penjual minuman keras jenis arak, Sabtu malam (19/10/2019) sekira pukul 23.00 wib

Barang bukti yang di amankan

Berawal anggota Polsek Tempilang mendapatkan informasi bahwa di pinggir jalan pantai pasir kuning di desa air lintang telah dilakukan penjualan minuman keras jenis arak, setelah mendapat informasi tersebut anggota polsek Tempilang langsung menuju Tempat tersebut untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut dan kemudian dilakukan penggeledahan di semak semak pinggir jalan kemudian dan ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik bening yang di duga berisi minuman keras jenis arak yang di letakkan di ember plastik warna hitam,” Terang
Kapolsek Tempilang IPTU Ruben Isaak ,SH.

Baca Juga
HUT TNI ke 74,Korem 045 Garuda Jaya Gelar Bakti Sosial

Atas kejadian tersebut kemudian telah diamankan Abdullah Iqbal als Iqbal (19) warga Pantai Pasir Kuning RT 012 Rw 001 Kabupaten Bangka Barat beserta barang bukti berupa 12 bungkus plastik bening yang di duga  berisi minuman keras jenis arak. uang sebesar Rp.45.000 hasil penjualan miras dan 1 buah ember plastik warna hitam,”Ujar IPTU Ruben Isaak ,SH

Kapolsek Tempilang IPTU Ruben Isaak ,SH seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, Menjelaskan saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tempilang.

Jurnalis : Rey
Sumber : Humas Res Babar

Komentar

Berita Terkait