Polsek Tambaksari Jaring 32 Pelanggar Protokol Kesehatan

Detiknews.id Surabaya – Polsek Tambaksari menggelar Operasi Yustisi. Ini merupakan salah satu cara memutus rantai peredaran Covid-19. Sesuai dengan intruksi pemerintah yang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020 termasuk Perwali dan Perbup.

Kapolsek Tambaksari menggandeng Ormas Cobra dan Bonek dalam Operasi Yustisi /M9

Sasaran Operasi yustisi menyasar pada warung kopi (warkop), pejalan kaki dan pengguna jalan raya seperti pengendara sepeda motor. Kegiatan berada di Jalan Raya depan Gelora 10 Nopember 2020.

”Kami menyatukan misi dan persepsi mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan. Dengan kesadaran masyarakat akan disiplin protokol kesehatan merupakan vaksin dari Covid-19. Agar masyarakat terhindar akan bahaya Covid-19,” tutur Kapolsek AKP Akay Fahli. Jum’at (18/09/2020)

Baca Juga
Puluhan Riders BKKBN Jawa Timur Sosialisasi Bangga Kencana ke Masyarakat

Masih dengan Kapolsek, upaya Operasi yustisi ini cukup bagus, sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan. Untuk pelanggaran akan ditindak sidang tipiring sesuai kesalahannya. Pelanggar pengendara motor akan disita KTP selama 14 hari kedepan tanpa dipungut biaya hanya menyiapkan materai. Untuk pejalan kaki di tindak dengan push-up dan membaca pancasila.

”Semua ini melandasi pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020 termasuk Perwali dan Perbup. Semoga warga Tambaksari maupun masyarakat luas bisa patuh akan protokol kesehatan sebagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19,” jelasnya.

Wakapolsek Tambaksari sedang menyuruh push up pelanggar / M9

Ketua DPD Ormas Cobra Surabaya Sulaiman mengatakan, menurut kami ini sangat bagus dan sangat mendidik untuk masyarakat mengedukasi. Dengan menjalani protokol kesehatan, nantinya masyarakat sadar akan kesehatan diri sendiri dan orang lain dengan kondisi Pandemi seperti sekarang ini

Baca Juga
Forkopimda Jatim Operasi Yustisi, Kapolda Jatim : TNI-Polri Jaring 23 Ribu Pelanggar

”Ormas cobra selalu mendukung program pemerintah. Kami bersama Polri-TNI dan satpol PP selalu bersinergi mendukung demi kebaikan masyarakat dan kesehatan masyarakat. Siapapun yang ingin menggandeng Ormas Cobra demi kebaikan selalu terbuka untuk membantunya,” pungkasnya.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Tambaksari AKP Akay Fahli, Satpol PP juga Limas. Selain itu menggandeng Ormas Comando Barisan Rakyat (Cobra) dihadiri oleh Ketua DPD Cobra Surabaya Sulaiman dan Ketua Bonek Septian.

Dari operasi yustisi sore ini dimulai dari Pk. 16.00 Wib hingga Pk. 17.00 Wib. Sejumlah 32 pelanggar terjaring dalam Operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Tambaksari. Patuhilah Protokol kesehatan, selalu jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan dengan sabun. (M9)

Baca Juga
Polisi Amankan 600.000 Pcs Masker di Tangerang

Komentar

Berita Terkait