Detiknews.id.Tangsel – Polsek Ciputat Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Angkot,bertempat di halaman Mapolsek Ciputat Jalan Ir H. Juanda No.70, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan,Kamis (30/01/20).
Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan Dengan adanya laporan kejadian pencurian tersebut selanjutnya Tim Opsnal Polsek Ciputat dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Erwin Subekti dan Panit Opsnal Ipda Warsito melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi tkp dan melakukan olah TKP maupun analisa rekaman CCTV yang ada di TKP, pelaku pencurian dan gerak geriknya terekaman cctv pelaku dicurigai sebagai teman korban yang bernama inisial (RM),” Jelas Kapolsek
Pelaku dalam memuluskan aksinya dengan memasang kabel kontak lalu menyambungkan kabel untuk dapat menghidupkan mesin mobil angkot tersebut
Kronologis penangkapan yaitu pada Selasa tanggal 28 Januari 2020, sekitar pukul 07.00 Wib, anggota mendapat infomasi bahwa pelaku ada di wilayah Jalan Aria Putra depan Resto Richeese Serua Ciputat, lalu Tim Opsnal Polsek Ciputat meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku atas nama RM, selanjutnya pelaku dilakukan interogasi dan pelaku mengakui telah mengambil 1 unit mobil angkot milik korban, dan menurut pengakuan pelaku mobil hasil curian dibawa ke daerah Mencong untuk selanjutnya akan dijual oleh pelaku MJ (DPO),”ujar Kapolsek
Lanjut Kapolsek dari hasil interogasi Pelaku mengakui bahwa dari hasil penjualan 1 unit angkot mobil Suzuki Carry (angkot R4) No. Pol. B-1044-WUX warna putih yang dicuri tersebut, pelaku mendapatkan bagian Rp.1.800.000, dan digunakan untuk kebutuhan sehari – hari,”ujar Kapolsek Ciputat.
Saat ini Pelaku sudah diamankan di Polsek Ciputat untuk pengusutan dan pengembangan lebih lanjut, untuk kasus tersebut Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 (5) KUHP pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun
Tersangka RM merupakan supir cadangan atau biasa disebut serep bilamana ada supir yang tidak bisa narik angkot, RM menggantikannya dengan berjalannya waktu, tersangka butuh biaya hingga menggelapkan mobil angkot tersebut.(nur)
Kabiro Banten detiknews.id
(IGOR)
Komentar