Detiknews.id, Tangsel – Tim Vipers Polsek Ciputat berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 79,5 Kg, ungkap kasus tersebut digelar dalam konferensi pers di Halaman Polres Tangsel, Jalan Raya Promoter No.1 Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan Banten.Senin (10/02/20)
Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan didampingi oleh Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika, Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Bambang SU, serta Humas Polsek Ciputat Iptu Gunawan.
TKP (tempat kejadian perkara) yang pertama yaitu di depan RS Sunyoto Jalan Veteran Bintaro Pesanggrahan Jakarta Selatan dan TKP kedua yaitu di garasi mobil di Perum Tanjung sari Kelurahan Karang Tengah Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi, dengan tersangka 5 (lima) orang yaitu EP, BM, NAF, DI dan US dengan barang bukti 79,5 kg daun ganja kering, 4 (empat) buah ban mobil Opel Blazer, 1 (satu) unit mobil Pick up warna silver Nopol F 8286 SW.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menjelaskan kronologis penangkapan, Pada hari Mingggu tanggal 01 Februari 2020 Team Opsnal Narkotika Polsek Ciputat mendapat informasi bahwa di daerah Jalan Veteran Bintaro Pesanggrahan Jakarta Selatan sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika, berdasar informasi tersebut Team Opsnal Narkotika di bawah Pimpinan Kanit Reskrim lptu Erwin Subekti, SH melaksanakan penyelidikan di lokasi dan saat penyelidikan tersebut team mencurigai adanya seorang laki – laki yang gerak geriknya mencurigakan dengan segera terhadap laki – laki tersebut di lakukan pemeriksaan dan ternyata benar dibadan pelaku ditemukan barang bukti daun ganja presto sebesar 1 kg yang disimpan di balik jaket, dan setelah dilakukan interogasi pelaku menjelaskan bahwa masih ada disimpan 0,5 kg ganja presto di rumahnya yang terletak di belakang Kantor Kelurahan Benda Baru, dan menurut pengakuanya barang berupa daun ganja presto tersebut didapat dari seseorang yang berada di daerah Sukabumi,”jelas Kapolres
Lalu selanjutnya pada hari Selasa 04 februari 2020 tim dibawah Pimpinan Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika, SH dan Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Erwin Subekti, SH bergerak ke sukabumi untuk melakukan penyelidikan dan atas petunjuk dari tersangka EP, team merapat ke garasi mobil di Perum Tanjung Sari Kelurahan Karang Tengah Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi, sesampainya ditujuan team menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penggrebekkan karena memang saat itu tidak terlihat ada aktifitas di lokasi tersebut, lalu pada hari Rabu 05 februari 2020 sekitar pukul 09.42 wib, team melihat ada seseorang yang masuk ke garasi mobil sebanyak 2 orang setelah dilakukan konsolidasi dan arahan oleh Kapolsek selanjutnya di lakukan penggrebekkan terhadap garasi mobil dan akhirnya team berhasil mengamankan kedua tersangka BM als Budi dan NF diamankan dengan barang bukti 1 (satu) unit mobil Opel Blazer warna hitam,”terang Ferdy
Kompol Endy Mahandika, SH pun menambahkan, Tersangka EP sebagai Kurir/ Perantara Jual Beli Narkotika Jenis Daun Ganja, setelah dilakukan interogasi tersangka menjelaskan bahwa barang bukti berupa daun ganja disimpan di dalam ban mobil Opel Blazer yang kemudian team merobek dan membuka ban mobil tersebut dan ditemukan paketan ganja berbentuk bata ukuran kurang lebih 500 gram, kemudian pada saat team sedang membuka ban Iainnya tiba – tiba datang kembali kedua orang tersangka yang dengan membawa mobil pick up dengan maksud mengambil barang berupa 1 buah ban mobil Opel blazer, dan setelah barang diserahkan, anggota langsung menyergap dan mengamankan pelaku sehingga total pelaku yang diamankan di TKP Gunung Puyuh Sukabumi sebanyak 4 orang dan barang bukti yang diamankan adalah 151 daun ganja kering seberat total 78 kg ditambah barang bukti dari tersangka EP seberst 1,5 kg sehingga berjumlah keseluruhan 79,5 kg, selain itu barang bukti lain ikut di amankan 1 unit pick up wama silver Nopol F 8286 SW DAN 4 buah ban mobil Opel Blazer,”pungkas Kapolsek Ciputat
Para tersangka dijerat Pasal 114 (2) Sub 111 (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.(nur)
Komentar