Detiknews.id Sidoarjo – Spektakuler di HUT Bhayangkara ke 74, dimasa Pandemi Covid-19 Polresta Sidoarjo menggelar peresmian Gedung Bhakti Satria Satresnarkoba, ungkap kasus Narkoba sekaligus pemusnahan. Barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja 4 kilogram, sabu-sabu 1,5 kilogram , Extacy 1.070 butir, pil LL 40.000 butir serta 500 botol minuman keras (miras).
Selama 3 bulan terakhir, mengamankan 122 tersangka dari 106 kasus Narkoba. Selain itu juga meresmikan kantor Satresnarkoba yang baru di Mapolresta Sidoarjo di Jalan RA Kartini Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sidoarjo masih tinggi. Hal ini membuat polisi bekerja keras dan berupaya menjaga Kamtibmas Kota Sidoarjo dari peredaran dan bahaya narkoba itu.
“Kinerja Tim Satresnarkoba kami patut diapresiasi. Berhasil mengungkap dan mengamankan barang bukti yang bernilai Milyaran. Kami menghimbau kepada masyarakat Surabaya mari kita terus bersama memerangi narkoba, ” tuturnya. Rabu (01/07/2020)
Menurut Kapolres, dengan ungkap kasus ini bisa menyelamatkan jutaan generasi bangsa dari narkoba. Sekaligus sebagai bukti dan komitmen untuk memerangi Narkoba tanpa kenal lelah.
“Selanjutnya, kami akan melakukan proses pemusnahan barang bukti dan diikuti pejabat utama Polresta Sidoarjo didampingi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Sebanyak 40.000 butir pil dobel L dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan 4 kilogram ganja kering kami bakar di dalam tong besi, ” jelasnya.
Barang-barang narkoba ini hasil pengungkap kasus selama tiga bulan di masa Pandemi Covid-19,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji saat pemusnahan barang bukti narkoba di Polresta Sidoarjo, Rabu (1/7/2020).
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 196 dan atau pasal 197 tahun 2009 tentang Kesehatan. (M9)
Komentar