Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus 3C Dan Bakar 30 Kilogram Sabu

Detiknews.id Surabaya – Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum S.Si. MH dan Wakapolres Tanjung Perak Kompol Achmad Faisol Amir, menggelar ungkap kasus tindak pidana kejahatan jalanan atau yang biasa disebut 3C dan pemusnahan Narkotika Sokobanah jaringan Internasional.

Para tersangka Narkoba dan Reskrim /M9

Ini ungkap kasus paling menonjol diantara Polres di wilayah Jawa Timur. Dan perlu diapresiasi, pasalnya dari awal tahun 2020 hanya 2 bulan untuk ungkap kasus. Kegiatan berada di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Jalan Kalianget Surabaya.

Perwakilan dari Polda Jatim, Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, karena Kapolda Jatim tidak bisa hadir, kami memimpin gelar ungkap kasus Curat, Curas Curanmor (3C), juga kasus Narkotika Sokobanah jaringan Internasional.

“Sejumlah 72 orang pelaku yang diamankan, ini keberhasilan Polres Tanjung Perak. Dengan ungkap kasus Narkotika juga 3C dari bulan Januari hingga Februari,” tuturnya. Kamis (19/03/2020)

Barang bukti yang disita dan narkoba yang dimusnahkan / M9

Barang bukti kasus 3C berupa puluhan motor yang disita,  untuk Narkoba yang dimusnahkan berupa sabu seberat 30 kilo gram, 37 gram ganja dan 20 butir Extasy.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 (2), Pasal 113 (2), Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) dan Undang Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati. (M9)

Komentar

Berita Terkait