Polres Tanjung Perak Bongkar Sarang Judi Sabung Ayam, 14 Orang Tertangkap

Detiknews.id Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang berada di Jalan Kalianget Perak Timur Surabaya. Dibawah pimpinan AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH, berhasil mengamankan 14 pemain sabung ayam. Kegiatan tempat kejadian judi sabung ayam berada di Jalan Tenggumung Wetan Surabaya.

”Kami apresiasi tim yang berhasil mengungkap perjudian sabung ayam. Ini sudah menjadi target anggotanya, yang mendapat informasi dari masyarakat,” tutur AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH. Minggu (11/10/2020)

Lanjut Kapolres, selama ini, kegiatan arena sabung ayam ini sudah diintai namun selalu sulit untuk melakukan penggerebekan.

”Hingga akhirnya, saat pengerebekan kami mendapat informasi bahwa tersangka A.L.X menyediakan tempat untuk bermain judi sabung ayam,” jelasnya.

Menurut Kapolres, peserta judi sabung ayam, mengadukan ayamnya dengan peserta lainnya dengan mengunakan uang sebagai taruhannya.

”Untuk diketahui, Arena Judi sabung ayam ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00. Saat Polisi mengetahui jadwal sabung, dengan gerak cepat langsung menggerebek ke lahan kosong tersebut,” ungkapnya.

Sejumlah 14 tersangka judi sabung ayam / M9

Kapolres menambahkan, pemain yang berada di lokasi sempat mencoba kabur, namun sudah di tapal kuda dan dihadang oleh anggota yang sudah mengepung lokasi tersebut. Sehingga, Mereka tidak bisa berkutik saat itu.

“Selanjutnya, Kami langsung bawa ke 14 tersangka beserta semua barang bukti berupa Ayam petarung dan peralatan judinya, Guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Barang bukti judi sabung ayam / M9

Barang bukti yang disita petugas adalah sebanyak 18 ayam petarung, uang taruhan Rp 6 juta, 1 buah jam dinding, 1 buah ring geber spon dan 46 lembar kupon antrian.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP subsider 303 KUHP Jo UU RI nomer 7 tahun 1974 tentang penerbitan perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait