Detiknews.id – Reskrim Polsek Pabean Cantikan masuk dalam wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Tim Resnarkoba berhasil menggagalkan penyelundupan Sabu ke wilayah Surabaya.
Kegiatan ungkap kasus berada di Mapolres Tanjung Perak Jalan Raya Kalianget Surabaya. Ungkap kasus dipimpin oleh Kapolres Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto. Berhasil menangkap dua pelaku yaitu, Ibnu Sungkono (49) warga Jalan Tambak Mayor atau tinggal di Jalan Demak Jaya Surabaya dan Indra Wardana (27) warga Jalan Dukuh Kupang Barat 17, Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto SIK M. Si, mengatakan berdasarkan informasi dari warga mereka itu ditangkap pada Senin (4/5/2019), sekira jam 23.00 WIB, setelah pengembangan dari tersangka Ibnu yang diketahui sebagai kurir Sabu.
“Ibnu ini dibekuk berawal dari informasi dari masyarakat dengan adanya transaksi Narkotika jenis sabu dí Madura yang selanjutnya akan dibawa ke Surabaya,” tuturnya. Senin (06/05/2019)
Berdasarkan informasi tersebut, Anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan segera melakukan penyanggongan di pintu keluar Jembatan Suramadu tepatnya di Kedung Cuwek Surabaya.
Ketika sasaran yang diincarnya lewat dan keluar dari jembatan Suramadu, saat itu juga pelaku benama Indra tertangkap. Diinterogasi petugas ternyata Indra ini hanya suruhan dari seseorang Berinisial WW (DPO). Sedangkan barang serbuk kristal putih jenis Sabu. Sebelumnya oleh ibnu akan diserahkan kepada tersangka Indra.
Tersangka Indra mengakui bahwa mereka sudah dua kali menjadi kurir sabu dari Madura yang akan diedarkan di Surabaya.Dengan sekali pengiriman barang haram jenis sabu tersebut, mereka akan mendapatkan upah sebesar Rp. 600 ribu, mereka meranjau sabu yang diakui milik WW (DPO) yang saat ini dalam pengejaran petugas,” ungkap tersangka.
Sedangkan kedua tersangka ini mempunyai jaringan Lapas, berikut barang bukti Sabu-sabu dengan berat total 108 gram. Itu kini masih diamankan dan masih dilakukan pengembangan di mapolsek Pabean Cantikan Surabaya.
Akibat perbuatannya tersangka terancam dengan Pasal 114 (1) Jo 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika yang ancamannya hukuman 15 sampai 20 tahun penjara. (M9)
Komentar