Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Detiknews.id – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Kel. Serua Kec. Ciputat – Kota Tangerang Selatan pada hari Rabu, (13/03/2019).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Kasat Narkoba Iptu Edy Suprayitno, SH, MH kepada awak media ini, Jumat, (15/03/2019). Tersangka yang berhasil diamankan adalah ID Bin Alm M (32) laki-laki asal padang yang beralamat di wilayah Kel. Sawah baru Kec. Ciputat – Kota Tangerang Selatan, imbuh Edy.

Pengungkapan berawal dari laporan informasi masyarakat bahawa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Ciputat – Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya, Kasat Iptu Edy Suprayitno bersama anggota melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang laki-laki inisial ID Bin Alm M (32) kemudian ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan serta pakaian ditemukan barang bukti berupa sabu di kantong celana bagian depan sebelah kir.

Baca Juga
Polresta Tangerang Kembali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus Plastik bening isi Kristal Sabu seberat 0.62 Gram Bruto, ujar Iptu Edy. Dari hasil interogasi sementara, tersangka mengaku disuruh oleh seorang yang berinisial OC als D (DPO) untuk mengantar sabu kepada pemesan. Dari hasil mengantar sabu tersangka diberikan upah memakai sabu secara gratis, ujar Iptu Edy.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut. Untuk pelaku disangkakan primer pasal 114 ayat (1) subsidaeir pasal 112 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika, jelas Iptu Edy.

Pewarta ; Daniel

Komentar