Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Online Sesama Jenis

Detiknews.id – Team cyber Polres Pelabuhan tanjung Priok yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Faruk Rozi SH, SIK, MSi bersama team Unit III Krimsus IPTU M. Falva Y, SIK, MSi berhasil mengungkap kasus prostisusi online sesama jenis (Gay) Senin, (01/10/2018).

Informasi yang diterima media ini melalui Kasubag Humas Polres pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Hendro Prayitno, SH menjelaskan kejadian tersebut berawal dari tim lapangan unit krimsus yang sedang melakukan cyber patrol dan melakukan cover sebagai customer dari sebuah akun medsos yang menawarkan jasa pijat panggilan plus-plus, sebut Hendro, Selasa (02/10/2018).

Barang bukti yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Lebih lanjut, para terapis tersebut semuanya diampuh oleh laki-laki. Pada saat itu, pengelola akun meminta DP dan menawarkan laki-laki terapis yang diinginkan oleh customer dan setelah adanya kesepakatan, laki-laki terapis tersebut di luncurkan ke tempat yang telah disepakati dan sampai pada akhirnya si pengelola akun tersebut diamankan.

Baca Juga
Polsubsektor Berikan Rasa Aman Penumpang, Kepala Otoritas Pelabuhan: Tidak Boleh Ada Penumpang Terlantar

Tersangka berhasil diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok di daerah Pluit Jakarta Utara bernama ZAENAL MUSTOFA alias GUNAWAN alias ADMIN alias KURTUBI (30) dengan TKP di daerah Sunter jakarta Utara, ujar Hendro.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya uang tunai sebesar Rp. 1.050.000, 1 buah celana dalam pria, 1 buah dalam pria warna putih, 1 botol minyak zaitun, 1 buah vgel, 2 buah hp samsung dan 1 buah kondom, sebut Iptu Hendro.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG berbunyi “(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan
utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Baca Juga
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

(D.Manurung)

Komentar

Berita Terkait