Polres Malang Berhasil Ungkap Motif Pembunuhan Terhadap Anak

Detiknews.id, Malang – Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, SH, SIk, MSi pimpin konferensi pers tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan mengakibatkan meninggal yang dibunuh oleh orangtuanya, Jumat (22/06/2018) sekira pukul 09.00 wib di Mapolres Malang.

Dari pemeriksaan tersangka AM terungkap motif pelaku melakukan kekerasan terhadap koban yang merupakan anak kandungnya dengan cara memukul tulang kering kaki korban, punggung dan dada serta kepala korban menggunakan gayung berkali-kali hingga korban mengalami pusing dan muntah hingga terjatuh di kamar mandi dan kejang kejang.

Tersangka yang tinggal di Dsn. Tempur Rt. 2 Rw. 11 Ds. Pagak Kec. Pagak Kab. Malang terancam dijerat dengan pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 ttg perlindungan anak, ujar Kapolres Malang.

Baca Juga
Konferensi Pers Pertandingan Tinju Internasional Perebutan Sabuk Emas Kapolres Malang Tibo Monabase

Hasil otopsi kematian SA (8), bocah yang dianiaya ibu kandungnya sendiri diketahui ada pendarahan hebat secara menyeluruh dibagian kepala.

Hal itu disampaikan langsung Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Jumat (22/6/2018) siang saat Konfrensi Pers berlangsung. “Dari hasil otopsi ada pendarahan secara menyeluruh dibagian kepala dan otak korban,” tegas Ujung.

Menurutnya, pendarahan itu bisa jadi disebabkan karena pukulan atau korban terjatuh saat dipukul. Sehingga, korban mengalami gegar otak. Perlakuan kasar berupa pemukulan oleh ibu kandung korban, lanjutnya, membuat korban mengalami muntah dan kejang-kejang pada Selasa (19/6/2018) malam.

Saat dirujuk ke rumah sakit, nyawa korban pun tak tertolong dan meninggal dunia pada pukul 02.45 wib dini hari. “Setelah kejadian itu kita langsung melakukan otopsi. Kita periksa 4 orang saksi dan melibatkan petugas P2TP2 untuk melakukan penyidikan,” beber Ujung.

Baca Juga
Dalam Rangka HUT Polwan ke 70, Polres Malang Peduli Dengan Melaksanakan Bedah Rumah

Dari hasil otopsi, tambah Ujung, terdapat luka dibagian kaki, kepala, punggung dan juga leher korban. “Ada juga luka akibat gigitan. Hasil otopsi itu, lalu kita sandingkan dengan keterangan tersangka dan para saksi. Pemeriksaan juga melibatkan seorang psikiater,” papar Ujung.

Polisi kini menahan Ani Musripah (36), warga Dusun Tempur, Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, sebagai tersangka penganiayaan. Ibu kandung dari korban itu, terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

(D.Man/DN)

Komentar

Berita Terkait