Detiknews.id Gresik – Masa Pandemi Covid-19, Polres Gresik berhasil membongkar peredaran Narkoba. Ini terhitung selama 1 bulan 19 hari, dibulan Juni dan Juli 2020. Sejumlah 48,71 gram sabu dan 3 butir ekstacy, dari 23 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 30 total tersangka. Dengan wilayah peredaran terbanyak di Driyorejo Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasat Narkoba AKP Hery Kusnanto dan Kasubbag Humas Polres Gresik AKP Bambang mengatakan, para tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan ini akan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Penindakan ini akan terus kita lakukan secara tegas. Dan kami tidak ada toleransi dengan narkoba. Akan kita berantas sampai ke akar-akarnya.
“Peredaran narkoba ini selain di wilayah Gresik juga menyebar ke luar kota. Dengan sasaran pembeli antara lain para pemuda, karyawan, dan tak terkecuali semua lini juga menjadi sasaran pelaku, ” jelasnya. Rabu (22/07/2020)
Barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas yaitu 48,71 gram sabu, 3 butir pil ekstasi, 7 unit sepeda motor, 28 unit Handphone dan uang tunai sebanyak Rp. 15 Juta 400 ribu.
Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang peredaran, menjual, membeli dan kepemilikan narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara. (M9)
Komentar