Polda Jatim Usut Tuntas, Bisnis Manipulasi Akun Go-Jek

Detiknews.id Surabaya – Hasil Pengembangan tim Jogoboyo Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim  dalam bisnis Manipulasi Akun Driver Go-Jek dari data SIM Card,  ada tersangka baru dalam kasus ini. Pelaku diketahui berinisial N (27) warga asal Malang, Jawa Timur. Ini hasil pengembangan dari pengakuan pelaku M Zaini (35) yang ditangkap lebih dulu.

Dari hasil pengembangan Polda Jatim berhasil menangkap pelaku berinisial N, warga Malang juga,. Kegiatan ungkap kasus bersama Dirreskrimsus  Polda Jatim Pitra didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Staf Ahli Kementrian Kominfo Prof. Henry di Mapolda Jatim.

Kedua tersangka bisnis manipulasi akun Go-Jek /M9

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra Ratulangi, hasil pengembangan kasus ini ada tersangka baru yaitu N. Perannya sebagai penyedia SIM Card untuk diserahkan kepada M Zaini. Dari pelaku N sendiri, polisi menyita 4.000 SIM Card dijadikan sebagai barang bukti. Pitra berjanji, akan usut tuntas masalah ini (z manipulasi seperti order fiktif ojek online (ojol) dengan menggunakan SIM Card, namun pakai identitas orang lain akan menimbulkan dampak  buruk kepada masyarakat.

“Kasus manipulasi ini jelas,  kita akan usut tuntas. Modusnya, mereka mencari keuntungan dengan memilih aplikasi GoJek untuk memanipulasi transaksi dengan akun-akun palsu. Caranya, kartu perdana telah diregistrasi dengan menggunakan identitas orang lain, ” ungkapnya.

Barang bukti yang disita petugas /M9

Ditempat terpisah,  Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan menambahkan sejumlah 8.850 kartu perdana (SIM card) yang dipakai pelaku untuk akun palsu disita polisi. Akun palsu seperti sebagai driver Gojek sendiri ada 41 akun, 30 akun sebagai pemilik restoran dan sisanya akun customer. Pihak Gojek ini dirugikan mencapai Rp400 juta, ” tuturnya. Jum’at (28/2/2020).

“Mereka memilih aplikasi untuk mencari keuntungan, memanipulasi transaksi menggunakan akun palsu. Baik akun driver maupun customer hingga akun usaha GoJek sekaligus. Untuk caranya, kartu perdana yang sudah di registrasi mereka pakai identitas orang lain,” kata Luki didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangi dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim.

Akibat perbuatannya  pelaku M Zaini dan N dikenakan dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait