Detiknews.id Surabaya – Polda Jatim menggelar Konferensi Pers terkait kasus hoaks Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Veronica Koman (VK) akan ditetapkan sebagai DPO jika tidak memenuhi panggilan kedua dari Polda Jatim. Semua akan dituntaskan oleh Polda Jatim, karena kasus ini meresahkan masyarakat yang berujung kerusuhan di Papua.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Kepolisian Daerah Jawa Timur menelusuri transaksi keuangan yang ada di rekening tersangka kasus dugaan hoaks Asrama Mahasiswa Papua Surabaya. Persyaratan material sudah lengkap seperti yang disampaikan kemarin dan sebelumnya. Kami sekarang ini mengembangkan kasusnya juga terkait transaksi keuangan.
” Kami sudah lakukan panggilan sampai kedua kali dengan alamat yang berbeda, kami melayangkan panggilan ke 2 melalui KBRI. Jika tidak ada respon untuk panggilan kedua ini, maka kami akan tetapkan VK sebagai DPO. Diharapkan Veronica bisa hadir karena yang bersangkutan ini kunci dari kasus ini,” tuturnya.
Lanjut Kapolda, Veronica paham hukum. Prestasinya mendapatkan beasiswa dan melanjutkan pendidikan S2 hukum di salah satu negara tetangga Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, maka sebelum tanggal yang kami tetapkan diharapkan bisa hadir ada batas toleransi akibat perjalanan ke luar negeri.
” Terkait dengan HAM kita meminta kepada saudara Veronica untuk upaya upaya hukum praperadilan atau yang lainnya. Kami akan sampaikan perkembangan kasus Papua ini sedang kami dalami untuk pengembangan berkelanjutan dari kasus ini, juga transaksi keuangan yang masuk dan keluar,” paparnya.
Kapolda menambahkan, Ada 190 negara yang bekerjasama dengan Kepolisian RI, Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi dan Divhubinter Mabes Polri untuk menelusuri transaksi yang ada di rekening aktivis tersebut.
” Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras,” pungkasnya. Senin (10/09/2019)
Selanjutnya, akan didalami dan diselidiki dari awal kasus hingga hari ini terkait dengan tanggal 16 hingga 17 Agustus. Ini merupakan penghinaan masalah Rasis, Provokasi dan Hoax. Melalui olah TKP nantinya sangat membantu kepolisian. Karena dari olah TKP akan mengungkap kebenaran akan kasus ini.
Diharapkan pelaku bisa kooperatif dengan menyerahkan diri. Sehingga kasus ini tidak berlarut, dan bisa tuntas. Karena menegakkan kebenaran merupakan tugas kepolisian untuk menciptakan kondusifitas masyarakat Indonesia yang aman, nyaman, tertib dan kondusif. (M9)
Komentar