Polda Jatim Tangani Kasus PT. Berkat Jaya Land

Detiknews.id Surabaya – Berdasarkan laporan  LPB/1055/Xl/2019/UM/JATIM, menghadirkan Dewan Komisaris PT. Berkat Jaya Land, Zulkipli Lewenussa.  Kedatangan Zulkipli ke Bidhumas Polda Jatim untuk menjelaskan terkait laporan yang tembusannya pelaporan ke polisi.

Zulkipli Lewenussa dalam kesempatan itu mengatakan, “Diduga Nur Fauzi telah melanggar fungsi tugas selaku Direktur yang harus mempertanggung-jawabkan hak dana pembayaran tanah penjual yang telah dibeli PT. Berkat Jaya Land,” ungkap Zulkipli. Jumat (06/12/2019).

“Hal tersebut tertuang dalam pernyataan perjanjian tahun 2014, dan hal itu belum pernah pula didaftarkan ke Kurator senilai Rp.120 Milliar, bahkan tidak ada realisasi pertanggungjawaban atas pembayaran ke Jimmy selaku mantan pemegang saham,” tambahnya.

“Segera mencabut Iaporan polisi terhadap terlapor Jimmy (selaku mantan pemegang saham) yang pernah dibuat di Polda Jatim. Diketahui tidak memiliki legal standing dan persetujuan dari Dewan Komisaris PT. Berkat Jaya Land,” tambahnya.

“Dimohon untuk segera mencabut gugatan hal Pemblokiran asset dan Rekening perusahaan milik PT. Berkat Jaya Land ke pihak Bank BCA, Bukopin, dan BPN Gresik tersebut,” tambahnya.

“Nur Fauzi diharap segera hentikan segala tindakan upaya rekayasa dalam bentuk permufakatan jahat, dengan para pihak tertentu untuk mengambil alihan asset, atau secara ilegal melakukan penjualan Property milik PT. Berkat Jaya Land. Mempertanggung jawabkan tugas pokok sebagai direktur sejak diangkat sampai diberhentikan oleh Dewan Komisaris PT. Berkat Jaya Land, yang diatur dalam pasal 114 Undang-Undang No.40 Tahun 2007, tentang perseroan terbatas,” tambahnya.

“Hal tersebut terkait pertanggung jawaban, dan pengelolaan keuangan PT. Berkat Jaya Land, sesuai tugas dan tanggung jawabnya sejak menjabat di PT. Berkat Jaya Land, baik di internal manageman maupun kreditur, dan PT. Berkat Jaya Land telah mengangkat WR. Suhariyanto,” pungkas Zulkipli Lewenussa. (M9)

Komentar

Berita Terkait