Detiknews.id Surabaya – Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K, Dirkrimsus Kombes Pol Gideon Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum , Kepala Balai Besar KSDA Jatim Dr. Nandang Prihadi melakukan ungkap Kasus Tindak Pidana Satwa Dilindungi berdasarkan Undang Undang nomer 5 Tahun 1990.
Mengenai pelestarian alam dan ekosistemnya, terkait flora dan fauna. Ada 5 tersangka antara lain AS, SM, FS, DK dan IS. Mereka telah melakukan tindak pidana terhadap hewan satwa yang dilindungi dan memperdagangkan untuk kepentingan pribadi.
” Kedua kelompok ini dengan kasus berbeda Pemain Burung Satwa Langka dan Pemain Kerang, yang sebelumnya juga residivis selama 6 bulan. Ditindak pelanggaran karena setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperdagangkan satwa yang dilindungi,” tuturnya. Selasa (04/01/2020)
Masih dengan Kapolda, semua satwa yang dilindungi ini akan dijual baik secara utuh atau terpotong ini dilarang apalagi di ekspor. Polda Jatim berhasil menggagalkan Kerang yang akan dijual dan diekspor senilai Rp. 1,5 Miliar.
Untuk penjualan ada yang lokal dan keluar negeri. Penjualan secara online melalui siber.
” Untuk jenis Kakak Tua Maluku berasal dari Maluku Selatan dari hutan primer sekunder (Pulau Seram, Pulau Ambon, Pulau Haruku, Pulau Saparua) dijual dengan harga Rp.5 juta / ekor,” ungkapnya.
Tempat kejadian perkara, Dusun Tamtu Suko Wetan Karangan Trenggalek, Dusun Pati Purworejo Ngunut Tulungagung, Dusun Sumurwarak Purworejo Ngunut Tulungagung, Dusun Recobarong, Desa Ngunut Tulungagung dan Desa Kilensari Panarukan Situbondo.
Ditempat yang sama, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gideon A. Setyawan menambahkan, kronologinya petugas subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana perdagangan yang dilindungi yang terjadi di wilayah hukum Polda Jatim tepatnya di daerah Trenggalek.
” Tersangka telah melakukan kegiatan ini selama 2 tahun mulai 2018 hingga 2020, mendapatkan satwa dilindungi dari jaringan perdagangan satwa nasional melalui grup media sosial. Tersangka memperdagangkan satwa langka tersebut dengan cara sistem terputus,” pungkasnya.
Barang bukti yang disita petugas ada 53 ekor, 41 Ekor hidup dan 12 Ekor mati. Berupa 19 ekor Kakatua Maluku sisanya 34 ekor berupa Elang Brontok, Brontok Hitam, Julang Emas, Kukang, Trenggiling, Alap Alap Sapi, Binturung, Rangkong Badak dan Kangkareng Perut Putih. Selain itu sejumlah 610 biji Kerang antara lain, Kerang Triton Terompet, Kerang Kima dan Kerang Kepala Kambing.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat
Undang-undang nomor 5 tahun1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 33 ayat 3. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp.100 juta. (M9)
Komentar