Pengedar Ganja Kering Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Mandailing Natal

Detiknews.id, – Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H. melalui personil Sat Resnarkoba Polres Madina dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Muhammad Rusli, S.H pada hari Kamis tanggal 07 November 2019, sekira pukul 00.30 wib, berhasil mengamankan satu orang laki laki berinisial ER Alias Endi warga Panyabungan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja di Depan Kilang Padi, Desa Salambue Kec. Panyabungan Kab. Madina.

Dari hasil penangkapan pelaku, Personil Sat Narkoba Polres Madina berhasil mengamankan dan menyita barang bukti yakni 2 (dua) bal daun Ganja kering yang terdiri dari ranting, daun dan biji dibalut dengan plastik warna hitam dengan berat total 1050 (seribu lima puluh) gram.

Baca Juga
BNN Kab. Polman Bersama Kodim 1402/Polmas Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba AKP Muhammad Rusli menjelaskan bahwa penangkapan terjadi berawal dari informasi masyarakat, Kamis, (07/11/2019) sekira pukul 00.30 Wib di depan kilang padi Desa Salambue.

Selanjutnya, personil Sat Resnarkoba Polres Madina melakukan Undercover Buy dengan cara menyamar sebagai pembeli, dan personil melihat 2 (dua) orang laki- laki datang dengan menggunakan sepeda motor kemudian keduanya turun dari sepeda motor sambil membawa 2 (dua) balutan plastik warna hitam.

“Setelah diperiksa, balutan plastik tersebut berisikan ganja kering, seketika, personil langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka ER, sedangkan temannya inisial IB (DPO) berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” terang Kasat AKP Rusli.

Baca Juga
Ganja 16.9 Kilogram Jaringan Sumatera Diamankan BNNP Jatim

Selanjutnya terhadap IB (DPO) masih dalam pencarian dan pengembangan, untuk pelaku ER beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Sat Res Narkoba Polres Madina guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara hingga seumur hidup, jelas Kasat Narkoba AKP Rusli mengakhiri.

Pewarta: Daniel

Komentar

Berita Terkait