Detiknews.Id Surabaya – Aksi nekat Pendeta Cabul dengan mengganti Plat Mobil serta nomer Handphone miliknya tidak berhasil. Pasalnya Subdit Renakta Polda Jatim berhasil meringkus tersangka kasus pencabulan jemaatnya IW (26). Setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pemeriksaan HL (57) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirreskrimum Kombes Pol. Pitra Ratulangie mengatakan, penyidik awalnya meminta pelaku HL untuk wajib lapor ke Polda Jatim.
“Namun nyatanya setelah pulang dari Polda Jatim, pelaku HL malah merubah plat nomor mobil dan nomor handphone miliknya, ” tuturnya. Senin (09/03/2020)
Masih dengan Kapolda, HL diduga hendak kabur ke luar negeri, tepatnya di Amerika Serikat (AS) dengan dalih pelayanan atau mengisi khotbah.
“Dugaan pencabulan oleh pendeta cabul Surabaya salah satu Gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu, ” ungkapnya.
Ditempat yang sama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol.Pitra Ratulangie menambahkan, Kami meluruskan tindak pencabulan itu berlangsung selama kurun waktu 6 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun.
“Korban dicabuli sejak tahun 2005-2011 ketika menginjak usia 12-18 tahun. Sayangnya, belum diketahu rinci berapa kali korban dicabuli. Selama itu pula korban acap kali mendapat ancaman. Korban diperkosa di kamar pendeta HL dan di ruang tamu letaknya di lantai 4. Perbuatannya bukan dilakukan di tempat ibadah, namun masih satu area gereja,” pungkasnya.
Dari data dihimpun dilokasi, korban IW tengah mengalami depresi atas tindakan tersangka. Bahkan, untuk memulihkan kondisinya, IW mendapat pendampingan trauma healing. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Tiga hari lalu tersangka ditangkap Subdit Renakta di Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo. (M9)
Komentar