Detiknews.id, SULSEL – Pelaku penganiayaan di Cafe Komatsu Bua Tallulolo Kabupaten Toraja Utara (Torut) Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya dibekuk Satuan Resmob Polres Toraja Utara, Selasa 6 April 2021.
Pelaku AAP (21) alias Karibo warga Tonga, Kelurahan Panta’nakan Lolo, Kecamatan Kesu’ Toraja Utara yang menganiaya korban Theresia alias Enjel (18), dibekuk disalahsatu rumah warga di Karunganga Lembang Tallulolo Kecamatan Kesu’.
Kasatreskrim Polres Toraja Utara melalui Kanit Tipidum Aiptu Alex Parinding didampingi Kanit Resmob Aipda Leo Timang menyampaikan kronologis kejadiannya, pada Sabtu 27 Maret 2021 sekira pukul 21.00 Wita, AAP telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban bernama Theresia alias Enjel yang bekerja di Cafe Komatsu.
Waktu itu, datang pelaku AAP (Karibo) meminta handphone milik korban dan tidak memberikannya. Lalu pelaku langsung merampas handphone milik Enjel, lalu menusuk korban dengan benda tajam dibagian dada sebelah kiri dan menarik benda tajam tersebut kebawah dan melukai buah dada kiri dan telapak tangan kiri korban.
“Saat itu, korban langsung terjatuh dan tak sadarkan diri, lalu pelaku langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian serta membawa handphone yang dirampas dari korban,” terang Aiptu Alex Parinding pada media ini Via WhatsApp (6/4).
Korban yang mengalami luka tusuk dan luka robek, beruntung cepat dilarikan kerumah sakit hingga bisa tertolong.
Sementara warga Bua Tallulolo yang juga Pengacara Kondang di Toraja, Piher Ponda Barani, mengaku bersyukur atas terungkapnya kasus ini. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Satreskrim Polres Toraja Utara (Torut) yang telah melakukan back up hingga pelaku akhirnya dapat diringkus.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara, dan sementara diamankan di Mapolres Toraja Utara, guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (yustus)
Komentar