Detiknews.id Surabaya – Sejumlah 54 kendaraan, diduga tidak ada izin trayek. Sesuai intruksi telegram ke jajaran tanggal 11 Mei, untuk melakukan penindakaan kendaraan bermotor dengan bermodus kendaraan pribadi travel umum.
Penindakan di Pasal 308, penumpangnya sesuai arahan Presiden. Larangan mudik bagi para pemudik yang terindikasi menaiki travel untuk memutis rantai Covid-19.
“Kami melakukan tugas sesuai dengan aturan yang digariskan di SE 4 2020 agar penyebaran COVID-19 bisa dihentikan. Itu tujuannya, agar SE 4 ini memberikan ruang bahwa orang tidak melakukan perjalanan secara sembunyi-sembunyi, ” tutur Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan.
Menurut Dirlantas, tidak ada orang yang lepas dari pemeriksaan. Kita mengizinkan orang melakukan perjalanan adalah orang yang sehat. Dengan kebutuhan mendesak, orang yang melakukan perjalanan untuk berobat karena sakit keras, keluarganya meninggal, dengan surat keterangan dari aparat di daerah. Itu sudah kita lakukan agar tidak ada perjalanan orang yang dimungkinkan berpotensi positif Covid-19.
“Pertama adalah penyitaan dengan tilang. Kemudian penumpangnya, kalau tetap akan menuju lokasi tujuan mudik, maka akan kita hubungi gugus tugas yang ada di sana. Kemudian kita lakukan pemeriksaan oleh dinas setempat dan akan dilakukan isolasi mandiri. Atau Kita kembalikan ke daerah asal. Jadi di sini kita tidak melarang kendaraannya, tapi angkutan yg berjalan ini tidak sesuai dengan Undang-undang, ” jelasnya.
Dirlantas menambahkan, jalur yang melanggar ada yang dari Jember menuju ke Madura, ada dari Jawa Timur menuju Jawa Tengah. Jadi antar daerah di dalam provinsi atau yang di luar provinsi. Jadi kemarin di Tanjung Perak diamankan 7 Elp ke Madura itu dari Jember. Jadi variasi kita lihat ini menggunakan kendaraan yang tanpa izin.
“Jangka waktu penyitaan? kita hingga selesai operasi tanggal 31 Mei, penyitaan bisa kendaraan bisa surat. Ini supaya memberikan efek jera bagi yang lain bahwa kami tetap komitmen dengan Dinas Perhubungan larangan mudik itu dilarang. Himbauan kepada masyarakat, kita minta masyarakat tetap tinggal di rumah masing-masing untuk memutus mata rantai Covid-19, ” pungkasnya.
Kadishub Jatim Nyono, mengatakan, kami atas izin Gubernur melaporkan memang betul larangan mudik tetap berlaku dan berjalan sampai sekarang, semua dilarang mudik sesuai PM 25 nomer 2020. Kami selaku aparat di daerah akan melakukan pengetatan yang digariskan di SE 4 2020.
“Kemudian ada jalan keluar bahwa ada pengetatan perjalanan orang sesuai SE 4 gugus tugas nasional tahun 2020 bahwa orang yang melakukan perjalanan itu sudah ada kriterianya, yaitu yang pertama melakukan perjalanan karena tugas negara baik itu TNI Polri ASN dengan surat keterangan dari pejabat eselon 2, ” ungkapnya. Kamis (14/05/2020)
Apa yang sudah ditindak memang harus ditindak tegas, kendaraan ditahan, orangnya diantar ke gugus tugas kabupaten kota untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, orangnya dirapid test dan diisolasi mandiri selama 14 hari.
Ini tugas berat aparat daerah untuk melaksanakan pemeriksaan syarat dari pada SE 4 2020 itu dengan seketatnya agar tidak ada lagi potensi untuk penyebaran COVID-19. (M9)
Komentar