Omnibus Law, Kapolda Jatim Gelar Cangkru’an Bersama Serikat Buruh

Detiknews.id Surabaya – Dalam rangka  menyatukan presepsi tentang Omnibus Law. Kapolda Jatim menggelar Cangkru’an bersama Serikat Buruh seluruh Jawa Timur.  Kapolda Jatim menyambut baik Ketua Sekretariat Pekerja bersama tim. Kegiatan berada di Gedung Patuh ruang Tribrata lantai 2 Mapolda Jatim Jaln Raya Ahmad Yani Surabaya.

Menghadirkan Perwakilan Ketua Buruh Se-Jawa Timur,  Sekda Provinsi Jawa Timur, Pejabat Utama Kapolrestabes Surabaya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kapolres Sidoarjo, Kapolres Gresik, Kapolres Mojokerto dan Kapolres Pasuruan.

Kapolda Jatim (tengah_red) dan Nara Sumber yang hadir dalam Cangkru’an /M9

Dalam sambutannya,  Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan mengatakan,  Omnibus Law adalah Undang-undang sapu jagat atau undang-undang omnibus adalah istilah untuk menyebut suatu undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain.

“Sehingga hal ini mengundang polemik secara substantif dan bahkan berpotensi menimbulkan kegaduhan, seperti ancaman mogok kerja, dan aksi-aksi lain yang bisa berdampak dalam jangka menengah panjang, ” tuturnya. Kamis (05/03/2020)

Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat,  agar nanti pada saat melaksanakan aksi demo penolakan Omnibus Law agar menjaga ketertiban dan ikut serta mengamankan Surabaya khususnya dan Jawa Timur pada umumnya, ” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait