Detiknews.id Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di halaman hotel di Jalan Raya Pabean nomer 30-36, Desa Pabean, Kecamatan Sedati Sidoarjo.
Keempat pelaku adalah DD (42) warga Koja Jakarta Utara, NV (31) warga Boja Kendal, NAS (36) warga Buduran Sidoarjo dan ES (50) warga Kalitengah Lamongan.
“Dalam satu kamar hotel nomer 130, tim intelijen BNNP Jatim berhasil melakukan penangkapan keempat pelaku. Ini bermula dari pendalaman informasi yang diperoleh dengan mengindikasikan adanya transaksi narkotika jenis methamphetamine, ” tutur Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha.
Masih dengan Bambang, dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti Narkotika jenis Sabu dibuktikan dengan alat trunac yang menunjukkan hasil Positif methamphetamine.
“Total berat lebih kurang 5000 gram, dari hasil interogasi dan jejak digital para tersangka di peroleh fakta adanya Laboratorium narkotika di wilayah Mijen-Semarang, ” jelasnya. Senin (18/05/2020)
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (M9)
Komentar