Lima Kali Transaksi Narkoba, Diamankan Polisi

Detiknews.id Surabaya – Berdasarkan LP/ 528/A/IX/ 2019/SPKT/Restabes Sby, Unit I Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika Sabu. Dengan Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) Jalan Kupang Segunting gang 3 nomer 1 A Surabaya. Pelaku bernama Kristanto als. Yanto Bin Mijan (45) warga Surabaya dan Anang atau AN (35) warga Surabaya.

Kanit I Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Made G Sutanaya mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjadi perantara dalam jual beli atau menyediakan narkotika Gol I Subsider Tanpa Hak atau Melawan Hukum bersepakat Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I.

” Kami menangkap Yanto di rumahnya sesuai keterangan dari Anang. Asalnya kami buntuti tersangka Anang di Jalan Tidar, kemudian kita hentikan dan  menggeledah tersangka. Saat penggeledahan kami menemukan 1 poket Sabu di jaketnya sebelah kanan.  Dari pengakuan Anang, mendapatkan Sabu dari tersangka Yanto. Segera kami geledah alamat yang diberi Anang, saat penggeledahan kami temukan alat sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya,” tuturnya. Sabtu (05/10/2019)

Baca Juga
Transaksi Narkoba Depan Indomart Ditangkap Sat Reskoba Polres Gresik

Barang Bukti yang disita petugas berupa 1 buah kotak kardus, 1 pipet kaca isi sabu berat 1,62 gram beserta pipetnya, 8 plastik sisa sabu berat 2,30 gram dan 1 buah Handphone.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1)Subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (M9)

Komentar

Berita Terkait