Detiknews.id – Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali membongkar jaringan kasus perjudian, menangkap 15 tersangka dari berbagai kota. Kegiatan konferensi Pers berada di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim Jalan Raya Ahmad Yani.
Kegiatan ungkap kasus di pimpin Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol F. Barung Mangera S.I.K didampingi Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H. dan Kanit V Perjudian AKP Muhammad Aldy Sulaiman.
Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, bahwa pada hari ini merelease hasil ungkap kasus perjudian oleh Ditkrimum Polda Jatim. Adapun hasil ungkap dimaksud sebanyak 7 kasus perjudian dengan tersangka sebanyak 15 orang.
“Secara tehnis akan dijelaskan lebih lanjut oleh Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H,” tuturnya. Senin (11/02/2019)
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H, mengatakan, bahwa kita berhasil ungkap 7 kasus Judi di tempat yang berbeda dengan tersangka sebanyak 15 orang.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPA/09/II/2019/UM/JATIM, tersangka AW Bin AC (Pengepul) (46) warga Bululawang Malang. LPA/10/II/2019 /UM/JATIM, W (Bandar), (42) Lames Madiun, Laporan Polisi Nomor : LPA/11/II/2019/UM/JATIM, SAS (Pengepul) (56) Karangturi Jatirogo Tuban,” tuturnya.
Kemudian Laporan Polisi Nomor LPA/12/II/2019/UM/JATIM (7) tersangka Judi Togel ,Tersangka ,AS (Bandar) (45), K Bin M (Bandar) (49), P (Bandar) (45) ketiganya Pati Jawa Tengah, R (Pengepul) (55) Kenduruan Tuban, R (Pengecer) (40), TS (Pengecer) (56), TG (Pengecer) (61) ketiganya warga Jatirogo Tuban.
Masih dengan Leonard, selanjutnya Laporan Polisi Nomor LPA/13/II/2019 /UM/JATIM, MR (Pengepul) (42) Turi Lamongan (Judi Togel), Laporan Polisi Nomor LPA/14/II/2019/UM/JATIM, TK (Pengepul) (43) Dampit Malang.
“Jadi total tersangka 15 Orang ( 4 Bandar, 6 Pengepul, 5 Pengecer), dengan TKP Malang, Tuban, Madiun, Lamongan dan Pati (Jateng). Diantara Kasus judi yang ditangkap petugas TKP daerah Tuban , berhasil dikembangkan hingga wilayah Jateng yaitu daerah Pati, yang merupakan judi toto gelap Singapura an beroperasi atau diundi setiap hari yg beromzet puluhan jutaan rupiah,” pungkasnya.
Total barang bukti yang disita petugas, untuk judi dadu, 12 Buah Handphone, 1 Lembar beberan dadu, 2 Buah tatakan, 5 Buah tutup tatakan, 4 Buah Kalkulator, 7 Buah Bolpoin 3 (tiga) Buah Spidol.
Barang bukti Judi Togel, 2 Buah Buku Tafsir Mimpi, 365 Bendel kupon pasangan nomor judi togel, 4 Buah Karbon, 5 Buku rekapan judi togel, 1032 kupon kosong untuk nomer taruhan judi, 61 lembar ramalan nomor judi togel 17 lembar pasangan nomor judi togel, Beberapa lembar rekapan judi togel, dan total Uang tunai baik dadu maupun togel Rp 24 juta 209 ribu,
Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal Pasal 303 KUHP untuk Judi Togel dan Pasal 303 KUHP untuk Judi Dadu. Ke 15 tersangka mendekam di sel tahanan Mapolda Jatim. (M9)
Komentar