Lima Belas Tersangka Jaringan Judi Antar Provinsi Di Ringkus Polda Jatim

Detiknews.id – Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali membongkar jaringan kasus perjudian, menangkap 15 tersangka dari berbagai kota. Kegiatan konferensi Pers berada  di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim Jalan Raya Ahmad Yani.

Kegiatan ungkap kasus di pimpin  Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol F. Barung Mangera S.I.K didampingi Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H. dan Kanit V Perjudian AKP Muhammad Aldy Sulaiman.

Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, bahwa pada hari ini merelease hasil ungkap kasus perjudian oleh Ditkrimum Polda Jatim. Adapun hasil ungkap dimaksud sebanyak 7 kasus perjudian dengan tersangka sebanyak 15 orang.

“Secara tehnis akan dijelaskan lebih lanjut oleh Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H,” tuturnya. Senin (11/02/2019)

Baca Juga
Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya Gelar Baksos dan Bakkes

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H, mengatakan, bahwa kita berhasil ungkap 7 kasus Judi di tempat yang berbeda dengan tersangka sebanyak 15 orang.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor  LPA/09/II/2019/UM/JATIM, tersangka AW Bin AC (Pengepul) (46) warga Bululawang Malang. LPA/10/II/2019 /UM/JATIM, W (Bandar), (42) Lames Madiun, Laporan Polisi Nomor : LPA/11/II/2019/UM/JATIM, SAS (Pengepul) (56) Karangturi Jatirogo  Tuban,” tuturnya.

Kemudian Laporan Polisi Nomor LPA/12/II/2019/UM/JATIM (7) tersangka Judi Togel ,Tersangka ,AS (Bandar) (45), K Bin M (Bandar) (49), P (Bandar) (45) ketiganya  Pati Jawa Tengah, R (Pengepul) (55) Kenduruan Tuban, R (Pengecer) (40), TS (Pengecer) (56), TG (Pengecer) (61) ketiganya warga Jatirogo Tuban.

Masih dengan Leonard, selanjutnya Laporan Polisi Nomor  LPA/13/II/2019 /UM/JATIM, MR (Pengepul) (42) Turi  Lamongan (Judi Togel), Laporan Polisi Nomor  LPA/14/II/2019/UM/JATIM, TK (Pengepul) (43) Dampit Malang.

Baca Juga
Polda Jatim-PT. Semen Indonesia Jaga Stabilitas Stok dan Harga di Jawa Timur

“Jadi total tersangka 15 Orang ( 4 Bandar, 6 Pengepul, 5 Pengecer), dengan TKP Malang, Tuban, Madiun, Lamongan dan Pati (Jateng). Diantara Kasus judi yang ditangkap petugas  TKP daerah Tuban , berhasil dikembangkan hingga wilayah Jateng yaitu daerah Pati, yang merupakan judi toto gelap Singapura an beroperasi atau diundi setiap hari yg beromzet puluhan jutaan rupiah,” pungkasnya.

Total barang bukti yang disita petugas, untuk judi dadu,  12 Buah Handphone, 1 Lembar beberan dadu, 2 Buah tatakan, 5 Buah tutup tatakan, 4 Buah Kalkulator, 7 Buah Bolpoin 3 (tiga) Buah Spidol.

Barang bukti Judi Togel, 2 Buah Buku Tafsir Mimpi, 365 Bendel kupon pasangan nomor judi togel, 4 Buah Karbon, 5 Buku rekapan judi togel, 1032 kupon kosong untuk nomer taruhan judi,  61 lembar ramalan nomor judi togel  17 lembar pasangan nomor judi togel,  Beberapa lembar rekapan judi togel, dan total Uang tunai baik dadu maupun togel Rp 24 juta 209 ribu,

Baca Juga
Jaga Kamtibmas, Kapolda Jatim Kunjungi Polres Lamongan

Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal Pasal 303 KUHP untuk Judi Togel dan  Pasal 303 KUHP untuk Judi Dadu. Ke 15 tersangka mendekam di sel tahanan Mapolda Jatim. (M9)

Komentar

Berita Terkait