Lanal Tg Balai Karimun Tangkap Kapal Muat Barang Bekas Ilegal Dari Malaysia

Detiknews.id – Komitmen Koarmada I dibawah pimpinan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dalam memberantas kegiatan ilegal serta menegakkan hukum di laut kembali membuahkan hasil.

Lanal Tanjung Balai Karimun melalui unsur Patkamla Combat Boat Pulau Karimun dan Sea Rider RIB berhasil menangkap dan menggagalkan KM. Sejahtera III yang membawa Barang Lartas disekitar Perairan Takong Iyu, Rabu (15/8).

Kejadian penangkapan KM. Sejahtera III yang membawa Barang Lartas berawal dari adanya laporan Intelijen yang diterima Lanal Tanjung Balai Karimun bahwa akan melintas sebuah kapal yang akan melakukan kegiatan ilegal disekitar Perairan Takong Iyu. Barang Lartas atau biasa disebut produk larangan dan/atau pembatasan (LARTAS) adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi kuota impor atau ekspornya. Jadi barang lartas tersebut harus diawasi untuk arus keluar maupun masuk ke Indonesia. Tidak bisa sembarangan karena harus ada izin dan/atau rekomendasi dari instansi yang berwenang.

Baca Juga
Lagi, Patroli Laut Bakamla Tangkap Kapal Diduga Transfer BBM Ilegal

Menindaklanjuti informasi tersebut, Pasintel dan Pasops Lanal Tanjung Balai Karimun melaksanakan pembagian tugas tim untuk pelaksanaan operasi penyekatan terhadap informasi tersebut disekitar Perairan Takong Iyu dengan melibatkan unsur Patkamla Combat Boat Pulau Karimun dan Sea Rider RIB.

Tim berhasil menemukan kapal yang dicurigai membawa barang Lartas pada posisi 01̊ 7’ 735” LU – 103̊ 25’ 962” BT dan dilaksanakan henrikan. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal diperoleh data nama kapal KM. Sejahtera III, Pemilik Wahab (WNI), Bendera Indonesia, Nahkoda Ondos (WNI), Muatan barang campuran (Lartas) tanpa dilengkapi manifest, ABK 3 orang, tujuan pelayaran dari Batu Pahat (Malaysia) menuju Penarah Pulau Kundur Tanjung Balai Karimun.

Baca Juga
Lanal Sibolga Tangkap Kapal Penangkap Ikan Gunakan Handak di Sibolga

Dugaan pelanggaran kapal berlayar tanpa dilengkapi SIB (Surat Ijin Berlayar) melanggar Pasal 323 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Kapal membawa muatan Lartas dari Batu Pahat Malaysia menuju ke Penarah Pulau Kundur Tanjung Balai Karimun tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melanggar UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 53 ayat (1) Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib memberitahukan kepada Menteri.

Berdasarkan pengakuan dari Nahkoda KM. Sejahtera III, bahwa barang muatan berupa barang campuran yaitu ban mobil, kaca mobil dan pakaian rombeng berasal dari Batu Pahat Malaysia dengan tujuan Penarah Pulau Kundur Tanjung Balai Karimun kemudian melaksanakan ship to ship selanjutnya barang muatan akan dikirim ke Pekanbaru Riau.

Baca Juga
KRI Alamang-644 Koarmada I Tangkap Kapal Langgar UU Pelayaran di Selat Durian

Selanjutnya Lanal Tanjung Balai Karimun melaksanakan proses pemeriksaan dan penahanan serta pengembangan sementara terhadap KM. Sejahtera III di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun.

(Manurung)

Komentar

Berita Terkait