KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Jatim, Sita Dua Koper Hitam

KPK

Detiknews.id Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Peternakan Jatim. Ini kasus  pengembangan dari 21 orang yang ditetapkan tersangka, empat penerima suap. Sisanya 17 lainnya pemberi suap.

KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, memberikan konfirmasi bahwa memang benar ada penggeledahan di Dinas Peternakan Jatim.

“Benar ada penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan Jatim,” jelasnya, Rabu (16/10/2024)

Sekitar sore, pukul 15.15 WIB, petugas dari KPK keluar dari dalam Kantor Dinas Peternakan Jatim dengan membawa dua koper hitam.

Koper yang dibawa keluar satu berukuran kecil dan satu besar, yang kemudian dimasukkan di dua mobil berbeda.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda satu miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (26/9/2023).

Akibat penggeledahan ini disita sejumlah barang bukti berupa, 7 (tujuh) mobil berbaai merk, 2 (dua) jam tangan merek Rolex, hingga uang Rp 1 Miliar. Barang bukti lainnya berupa handphone, hardisk, dan laptop, dan dokumen (buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB, STNK kendaraan dan lain sebagainya.

Politikus Partai Golkar itu juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 39,5 Miliar paling lama satu bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 5 Juli 2024, atas status tersangka yang berjumlah 21 orang tersebut, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, pada tanggal 26 Juli 2024.

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri:

Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD), Ahmad Heriyadi (swasta), Mahhud (anggota DPRD), Achmad Yahya M. (guru), R. A. Wahid Ruslan (swasta), Anwar Sadad (wakil ketua DPRD), Jodi Pradana Putra (swasta), Hasanuddin (swasta), hmad Jailani (swasta), Mashudi (swasta), Bagus Wahyudyono (staf sekwan),

Kusnadi (ketua DPRD), Sukar (kepala desa), A. Royan (swasta), Wawan Kristiawan (swasta), Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang), Ahmad Affandy (swasta), M. Fathullah (swasta), Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang), Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo) dan Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo). (M9)

Komentar

Berita Terkait