Pangkalpinang,Detiknews.id — Berawal dari kegiatan penertiban parkir liar di seputaran Trans Mart Pangkalpinang, Petugas berhasil mengamankan sepuluh juru parkir liar,kemudian dilakukan tes urine dan didapatkan diantaranya enam orang yang positif narkoba,hasil pengembangan Jajaran Sat Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkalpinang berhasil mengungkap sekaligus menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Pangkalpinang.
Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Erlichson Pasaribu didampingi Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang saat melakukan Jumpa Pers di Makopolres Pangkalpinang mengatakan,” Bahwa Jajaran Sat Narkoba berhasil mengamankan pelaku yakni Jodi dan Arif keduanya merupakan warga Kelurahan Pancur Kecamatan Pangkalbalam ,”Terangnya, Rabu (15/01/2020)
Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Erlichson Pasaribu menerangkan ,” Bahwa kedua pelaku di amankan pada Selasa (07/01/20) sekira pukul 20:00 wib di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Gabek II Kota Pangkalpinang.
“Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti sebanyak lima (5) plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu,”Ujar Wakapolres.
Menurutnya, barang bukti tersebut berawal ditemukan di Gereja Jalan Lekong Kota Pangkalpinang sebanyak satu (1) paket narkotika golongan I yang diduga jenis sabu.
“Lalu dilakukan pengledahan lanjutan dikontrakan tersangka di Jalan kerisi dan ditemukan kembali satu paket narkotika jenis sabu,”ungkapnya.
Kemudian lanjut Wakapolres, pengledahan kembali dilanjutkan di rumah kakak kandung tersangka yang berada di Jalan Marlin.
“Disana kita temukan kembali tiga paket narkotika jenis sabu,” paparnya
Dari tersangka jodi diamankan sebanyak empat paket bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,2 gram.
“Sedangkan dari tersangka Arif didapat satu paket sabu dengan berat bruto 0,25 gram dan satu unit motor, ” imbuhnya.
Atas perbuatannya Jodi terancam Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang- Undang tentang narkotika sedangkan Arif terancam Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Tentang Narkotika.
“Untuk keenam juru parkir yang dinyatakan positif saat ini sedang dilakukan rehab di Badan Narkotika Nasional (BNN), “tutupnya (rey)
Komentar