Jajaran Polsek Bukit Intan Amankan Pelaku Pembakaran Lahan Kosong

Pangkalpinang,Detiknews.id — Jajaran Polsek Bukit Intan mengamankan Dua Orang laki laki yang diduga melakukan pembakaran lahan Kosong dengan sengaja di Jalan Zamrud III Rt 14 Rw 03 Kelurahan Semabung Lama Pangkalpinang,Sabtu (21/09/2019) sekira pukul 16.10 WIB.

Bencana kebakaran hutan dan lahan merupakan permasalahan serius yang harus dihadapi bangsa Indonesia hampir setiap tahun pada musim kemarau. Kebakaran yang terjadi tidak hanya pada lahan kering tetapi juga pada lahan kosong juga,”Ujar Akp Adi Putra.

Kapolsek Bukit Intan AKP Adi Putra mengungkapkan,”Berawal dari keterangan saksi Yana (38) warga Jalan Zamrud III Rt 14 Rw 03 kel. Semabung Lama sekira  pukul 15.00 wib pada saat pulang ke rumah orang tuanya melihat api dibelakang rumah ibu Acin, kemudian  memberitahukan  kebakaran tersebut kepada ibu Acin,dan selanjutnya Yana menelpon Pak RT langsung menelpon sahabat Intan call siaga Polsek Bukit intan serta pihak Damkar Kota Pangkakpinang ,” Ungkapnya.

Baca Juga
DR.Ridwan Djamaludin Deputi Insfrastruktur Kemenko Maritim Kunjungi Pelabuhan Pangkalbalam

Dari hasil  keterangan pelaku Arban (28) warga Payung dan
Yopi (29) warga Selindung
telah melakukaan pembakaran  sekira pukul 14.00 Wib atas perintah Avi (60) selaku Bos Toko Karunia warga Jalan Trem
untuk pergi ke lahan kosong miliknya yang beralamat di Jalan Zamrud III Rt 14 Rw 03 Kelurahan Semabung Lama,Kecamatan Bukit Intan,” Jelas Kapolsek.

AKP Adi Putra selaku Kapolsek Bukit Intan mengatakan,” Bahwa dugaan sementara para pelaku berikut pemilik lahan telah melanggar Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)  Pasal 187 KUHP Barang siapa dengan sengaja menimbulkan  kebakaran atas Ketiga UU tersebut disimpulkan Acaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun atau denda 10 Milyar Rupiah ,” Terangnya.

Baca Juga
Satlantas Polres Pangkalpinang Jalin Kerjasama Dengan JNE Dalam Rangka Pengiriman Berkas Tilang

Kapolsek Bukit Intan Akp Adi Putra seizin Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana
menjelaskan dalam menangani perkara ini tetap kita mengedepankan kearifan lokal. (Rey)

Sumber : Polsek Bukit Intan

Komentar

Berita Terkait