Jadi Pengedar Pil doble ££, Seorang Pemuda Berhasil Diamankan Polisi

Detiknews.id – Satuan Unit Reskrim Polsek Turen telah berhasil mengamankan tersangka pengedar pil doble ££ di depan lapangan Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Rabu (8/8/18) malam.

Tersangka berinisial S (24) merupakan warga Desa Ngadireso RT. 09 RW. 02 Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang.

Informasi yang didapat dari Kapolsek Turen Polres Malang, Kompol Adi Sunarto menyebutkan kronologis penangkapan tersangka S, dimana saat satuan tim Unit Reskrim Polsek Turen sedang melaksanakan patroli, dan mendapatkan informasi dari warga setempat, bahwa di sekitar area Lapangan Desa Wajak marak pengedaran narkoba.

“Dari sumber informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan disekitar TKP Mas, dan dari hasil penyelidikan itu, S diketahui telah menjual barang berupa pil doble ££,” ungkapnya.

Baca Juga
Polisi dan BPBD Lakukan Pencarian Korban Hanyut di Saluran Air Singosari

Saat dilakukan penggeledahan terhadap S, ditemukan dan diamankan barang bukti berupa pil doble ££ dan uang hasil penjualan. Selanjutnya tersangka S dan barang bukti (BB) diamankan petugas guna proses lebih lanjut,” pungkas
Adi mendampingi Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.

Adapun BB yang berhadil disita, 29 butir pil berlogo doble ££ terbungkus plastik, Uang hasil penjualan Rp. 20.000,- yang disimpan dalam bungkus rokok merk Grendel, 1 (satu) buah Handphone merk Asus warna Hitam dan (satu) tik Pil Dobel ££ berisi 6 (enam) butir.

(D.Manurung)

Komentar

Berita Terkait