Istri Hamil Suami Bacok Korban, Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku

Detiknews.id Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus penganiyaan yang berakibat korban meninggal dunia. Tersangka AW (25) warga Madura, sakit hati karena korban telah menghamili istrinya. Dengan TKP di Simpang 3 Jalan Stasiun Kota Surabaya. Kegiatan ungkap kasus di rilis oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino, Wakapolres Tanjung Perak Kompol Wahyu Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP Giadi Nugraha.

Dalam rilis, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino menuturkan, motif pelaku dipicu karena sakit hati. Pelaku selama berada di penjara, korban telah menghamili istrinya.

“Istri tersangka mengaku, kehamilan tersebut hasil hubungan gelap dengan korban,” tuturnya.

Kapolres Tanjung Perak Surabaya dan tim menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan / M9

Lanjut Kapolres, mengetahui kejadian tersebut, tersangka mencari korban karena tidak terima terhadap perbuatan korban dengan istri tersangka.

“Tersangka mencari korban setelah mengetahui korban melintas di Simpang 3 Stasiun Kota Surabaya selanjutnya korban dipepet oleh tersangka yang dibonceng oleh temannya dan pelaku langsung menyabetkan celurit ke tubuh korban beberapa kali, setelah mengetahui korban jatuh terkapar selanjutnya pelaku melarikan diri,” jelasnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 buah celurit, 1 buah sarung celurit warna hitam, 1 buah SPM honda beat warna putih, 1 buah celana jean warna biru dan 1 buah topi warna hitam.

Akibat perbuatannya, Pasal 351 KUHP ayat (3) dan atau Pasal 338 KUHP Ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun. (M9)

Komentar

Berita Terkait