Perkembangan Kasus MeMiles, Polda Jatim Sita Emas Dan Barang Senilai Rp. 147 Miliar

Detiknews.id Surabaya – Di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim yang berada di Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya, kembali digelar Kasus MeMiles. Dari hasil pengembangan, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil lagi menyelamatkan aset  member MeMiles senilai Rp.147 Miliar.

Barang bukti yang disita petugas/M9

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gideon didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan,  sesuai arahan Bapak Kapolda Irjen Pol. Luki Hermawan. Misi kali ini disamping penyelidikan juga menyelamatkan aset member dari aplikasi MeMiles ini.

” Uang itu diperoleh sejumlah nomor rekening yang dialiri dana dari nomor rekening perusahaan. Sejumlah uang dalam jumlah besar itu, dipastikan berasal dari uang hasil pembayaran TopUp 264 ribu member. Untuk ke empat mobil yang disita yakni 2 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit mobil Pajero Sport, dan 1 unit mobil Nissan Grand Livina yang sedianya akan digunakan sebagai reward member,” tuturnya.

Menurut Gideon, dieksposenya uang tersebut menambah daftar jumlah uang sitaan kasus investasi bodong MeMiles, penyitaan sejumlah uang tersebut dilakukan dibeberapa nomor rekening diantaranya milik cucu Presiden Kedua RI Soeharto yakni Ari Haryo Sigit senilai Rp 3,5 miliar.

” Dan Rp. 1 Miliar dari sebuah dealer Astra yang bermitra dengan PT. Kam and Kam, dan Rp. 15 Miliar dari seorang wanita berinisial K, yang merupakan istri Direktur PT. Kam and Kam Kamal Tarachan alias Sanjay. Dari saudari K, Rp. 5 Miliar sudah diambil, dan kini masuk lagi ke rekening barang bukti senilai Rp. 10 Miliar,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa uang senilai Rp 21 Miliar, 250 gram emas murni, empat mobil dengan BPKB dan pelat nomornya dari dealer yang nantinya akan dijadikan sebagai reward. Total hingga saat ini barang bukti uang dalam kasus MeMiles mencapai Rp 147 Miliar. (M9)

Komentar

Berita Terkait